Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati DKI Upayakan Penemuan Unsur Tindak Pidana Korupsi dalam Kasus PT Brantas

Kompas.com - 01/04/2016, 23:14 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saat ini masih mendalami perkara pengadaan iklan yang melibatkan PT Brantas Adipraya.

Namun, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo enggan berkomentar banyak tentang kasus tersebut. Sebab, kasus masih dalam tahap penyelidikan dan baru berjalan sekitar setengah bulan.

Meski begitu, ia menegaskan pihaknya akan berupaya menemukan unsur tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.

"Kami baru mulai penyelidikan. Kami akan menemukan tindak pidananya," kata Waluyo di Kantornya, Jumat (1/4/2016).

"Baru mulai. Ibarat (jalan) 1 meter, ini baru 15 sentimeter," ujarnya.

Sejumlah penyidik KPK pada Jumat malam menggeledah Kantor Kejati DKI terkait kasus dugaan suap ke Kejati DKI oleh dua pejabat PT Brantas Abipraya yang saat ini tengah ditangani KPK.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK turut menggondol sejumlah dokumen terkait perkara PT Brantas.

Meski begitu, Waluyo menegaskan pihaknya tak kan menghentikan proses hukum yang tengah berjalan.

"Tetap berlanjut. Tak ada acara mundur," ujar Waluyo.

Waluyo menuturkan, perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan iklan. Ia menolak membeberkan lebih rinci terkait perkara yang baru ditangani Kejati DKI selama setengah bulan terakhir itu.

Namun menurut dia, dari laporan yang diterima Kejati DKI, perusahaan tersebut diduga tak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan anggarannya.

Ada pun kerugian yang dilaporkan, kata Waluyo, masih di bawah Rp 10 miliar.

"Yang jelas kami tidak bisa menyampaikan karena masih tahap penyelidikan," kata dia.

Sementara itu, ruangan yang digeledah penyidik KPK adalah milik Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI, Tomo Sitepu.

Keduanya telah diperiksa KPK sebagai saksi pada Jumat dini hari.

KPK sebelumnya menetapkan tiga tersangka, yaitu Sudi Wantoko (SWA) selaku Direktur Keuangan BUMN PT BA, Dandung Pamularno (DPA) selaku Senior Manager PT BA, dan Marudut (MRD) selaku pihak swasta. 

Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang sejumlah 148.835 dollar AS yang terdiri dari 1847 pecahan 100 dollar AS dan 1 lembar pecahan 50 dollar AS, 3 lembar pecahan 20 dollar AS, 2 lembar pecahan 10 dollar AS, dan 5 lembar pecahan 1 dollar AS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Ajak Masyarakat Sultra Doa Bersama supaya Bantuan Beras Diperpanjang

Jokowi Ajak Masyarakat Sultra Doa Bersama supaya Bantuan Beras Diperpanjang

Nasional
World Water Forum ke-10, Ajang Pertemuan Terbesar untuk Rumuskan Solusi Persoalan Sumber Daya Air

World Water Forum ke-10, Ajang Pertemuan Terbesar untuk Rumuskan Solusi Persoalan Sumber Daya Air

Nasional
Syarat Sulit dan Waktu Mepet, Pengamat Prediksi Calon Nonpartai Berkurang pada Pilkada 2024

Syarat Sulit dan Waktu Mepet, Pengamat Prediksi Calon Nonpartai Berkurang pada Pilkada 2024

Nasional
MKMK Sudah Terima Laporan Pelanggaran Etik Anwar Usman

MKMK Sudah Terima Laporan Pelanggaran Etik Anwar Usman

Nasional
Anak SYL Minta Pejabat Kementan Biayai Renovasi Kamar Rp 200 Juta

Anak SYL Minta Pejabat Kementan Biayai Renovasi Kamar Rp 200 Juta

Nasional
Agus Rahardjo Sebut Penyidik KPK Tunduk ke Atasan di Kejaksaan, Kejagung: Jangan Asal 'Statement'

Agus Rahardjo Sebut Penyidik KPK Tunduk ke Atasan di Kejaksaan, Kejagung: Jangan Asal "Statement"

Nasional
Stafsus SYL Disebut Minta Kementan Danai Pengadaan Paket Sembako Senilai Rp 1,9 Miliar

Stafsus SYL Disebut Minta Kementan Danai Pengadaan Paket Sembako Senilai Rp 1,9 Miliar

Nasional
KNKT Investigasi Penyebab Rem Blong Bus Rombongan SMK Lingga Kencana

KNKT Investigasi Penyebab Rem Blong Bus Rombongan SMK Lingga Kencana

Nasional
KPK Panggil Lagi Windy Idol Jadi Saksi TPPU Sekretaris Nonaktif MA

KPK Panggil Lagi Windy Idol Jadi Saksi TPPU Sekretaris Nonaktif MA

Nasional
KPK Panggil Penyanyi Dangdut Nabila Nayunda Jadi Saksi TPPU SYL

KPK Panggil Penyanyi Dangdut Nabila Nayunda Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
Pakar: Jika Revisi UU Kementerian Negara atau Perppu Dilakukan Sekarang, Tunjukkan Prabowo-Gibran Semacam Periode Ke-3 Jokowi

Pakar: Jika Revisi UU Kementerian Negara atau Perppu Dilakukan Sekarang, Tunjukkan Prabowo-Gibran Semacam Periode Ke-3 Jokowi

Nasional
21 Persen Jemaah Haji Indonesia Berusia 65 Tahun ke Atas, Kemenag Siapkan Pendamping Khusus

21 Persen Jemaah Haji Indonesia Berusia 65 Tahun ke Atas, Kemenag Siapkan Pendamping Khusus

Nasional
Jokowi Sebut Impor Beras Tak Sampai 5 Persen dari Kebutuhan

Jokowi Sebut Impor Beras Tak Sampai 5 Persen dari Kebutuhan

Nasional
Megawati Cermati 'Presidential Club' yang Digagas Prabowo

Megawati Cermati "Presidential Club" yang Digagas Prabowo

Nasional
Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK, Diduga Sewa Pengacara Sengketa Pileg untuk Lawan MK di PTUN

Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK, Diduga Sewa Pengacara Sengketa Pileg untuk Lawan MK di PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com