JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Brantas Abipraya Bambang Esti Marsono membantah adanya isu mengenai penghancuran dokumen perusahaan tersebut oleh pegawai mereka.
Isu yang beredar itu muncul di saat terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) atas pejabat tinggi perusahaan tersebut.
"Ya enggak adalah. Ini lantai tiga ini. Wong kita kasusnya juga enggak ngerti kasusnya apa," kata Bambang, dalam jumpa pers di kantornya, Jalan DI Pandjaitan, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (1/4/2016).
Pihaknya mendukung KPK menyelidiki kasus ini, agar menjadi jelas. Bahkan, pihaknya mengaku siap digeledah KPK.
"Kita siap mendukung proses hukum setegak-tegaknya. Kalau KPK mau geledah kami silahkan," ujar Bambang. (Baca: Kasus Korupsi di PT Brantas Baru Diselidiki Kejati DKI Kurang dari Sebulan)
Sebelumnya, KPK menangkap tiga orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya, yakni Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko (SWA), Senior Manager PT BA Dandung Pamularno (DPA) dan Marudut pihak swasta.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang sebesar 148,835 dollar AS atau uang Rp 1.934.855.000 (kurs 1 dollar AS = Rp 13.000).
Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan bahwa uang tersebut rencananya akan digunakan untuk menghentikan pengurusan perkara yang ditangani Kejati DKI Jakarta. Penyidik KPK dengan jumlah kurang dari 10 orang juga kembali mendatangi kantor PT Brantas Abipraya, Jumat sore.
Penyidik KPK tiba sekitar pukul 15.29. Kedatangan penyidik KPK diduga terkait kasus yang sedang ditangani saat ini. Sampai sore ini, KPK masih di dalam gedung PT Brantas Adipraya.