Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Negara, Pemerintah, dan Pendonor Patungan Restorasi Lahan Gambut

Kompas.com - 31/03/2016, 17:22 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Biaya restorasi lahan gambut bekas kebakaran di Indonesia tidak hanya dibebankan kepada negara. Pihak pendonor dan perusahaan pemilik lahan juga kebagian biaya restorasi.

Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Nazir Foead menyebutkan, total lahan gambut bekas terbakar yang direstorasi yakni dua juta hektare. Tetapi, BRG akan merestorasi 834,491 hektare lahan gambut tahun ini.

Dari lahan yang akan direstorasi tahun ini, seluas 187.819 hektare lahan gambut merupakan kawasan lindung. Adapun, 646.672 hektare merupakan kawasan budidaya (perusahaan dan milik rakyat).

(Baca: Rehabilitasi 2 Juta Hektar Lahan Gambut Butuh Rp 50 Triliun)

"Kalau lahan milik perusahaan, maka kami meminta perusahaan melakukan restorasi dengan anggaran mereka sendiri. Kalau lahan milik masyarakat, tentu negara harus turun, dan juga pendonor," ujar Nazir di Kantor Staf Presiden, Jakarta Kamis (31/3/2016).

Lahan gambut bekas terbakar di area buffer zone (lahan batas antara milik perusahaan dengan lahan rakyat), lanjut Nazir, juga akan dibebankan ke anggaran negara bersama pendonor beserta anggaran perusahaan tersebut.

(Baca: Pemerintah Akan Segera Petakan Lahan Gambut)

"Soal buffer zone, memberikan sinyal kita bisa patungan kok. Karena itu kan menguntungkan bagi perusahaan dan rakyat. Buffer zone-nya terestorasi air dan masyarakat dibantu menanam sesuatu sehingga tidak ada api lagi," lanjut dia.

Untuk merestorasi satu hektare lahan gambut, BRG membutuhkan Rp 12 juta.

Wilayah gambut yang akan direstorasi tahun ini berada di Kabupaten Pulang Pisang, Kalimantan Tengah; Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan; Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan; dan Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Kompas TV 8.147 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Palangkaraya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com