Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Solusi Pemerintah Dinilai Tepat, Uber dan Grab Harus Patuh

Kompas.com - 25/03/2016, 15:52 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Solusi pemerintah yang meminta taksi berbasis aplikasi seperti Uber dan Grab Car untuk memenuhi persyaratan layaknya angkutan umum konvensional, dinilai sudah tepat.

Uber dan Grab Car diminta untuk patuh dan memenuhi berbagai persyaratan yang diminta pemerintah jika masih ingin beroperasi.

"Itu sudah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Anggota Komisi V DPR Nizar Zahro saat dihubungi, Senin (17/3/2016).

Setidaknya, lanjut Nizar, ada enam syarat yang harus dipenuhi Grab dan Uber jika ingin diakui sebagai angkutan umum.

Pertama, adalah melakukan uji KIR setiap enam bulan sekali. Kedua, Grab dan Uber harus menyiapkan asuransi bagi penumpangnya. Ketiga, kedua perushaan itu juga harus mengikuti batas tarif atas atau bawah yang sudah ditentukan pemerintah.

(Baca: Ini Keputusan Pemerintah soal Taksi Uber dan GrabCar)

Keempat, kendaraan yang digunakan Grab dan Uber harus berpelat kuning layaknya angkutan umum.

Kelima, Grab dan Uber harus berbadan hukum baik berupa koperasi atau perusahaan. Keenam, pajak kendaraan yang dibayarkan adalah pajak kendaraan umum yang lebih mahal, bukan pajak kendaraan pribadi.

Terakhir, pengendara juga harus mengantongi SIM A untuk angkutan umum.

"Andaikata Uber dan Grab mau mengurus semua ini kan tidak akan tidak akan timbul masalah," kata Nizar.

(Baca: Menkominfo: Dua Bulan Taksi "Online" Tak Penuhi Syarat Jadi Angkutan Umum, Kami Tutup)

Politisi Partai Gerindra ini pun menilai, batas waktu dua bulan yang diberikan pemerintah sudah cukup bagi Grab dan Uber untuk mengurus semua persyaratan itu.

Dia menilai wajar apabila Menteri Komunikasi dan Informatika mengancam akan menutup aplikasi kedua perusahaan itu apabila dalam dua bulan belum memenuhi syarat sebagai angkutan umum.

"Jadi kalau solusinya seperti ini tidak perlu revisi UU. Terkait tarifnya nanti tinggal dibuat MoU. Bertemu saja antara taksi online dengan konvensional, tentukan tarif atas dan bawahnya. Bikin kesepakatan," kata Nizar.

Kompas TV Ini Dia Hitungan Tarif Uber dan Grab
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com