Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Imbau Masyarakat Tak Mengucilkan Eks Pengikut Gafatar

Kompas.com - 24/03/2016, 20:33 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung HM Prasetyo meminta masyarakat untuk tidak mendiskriminasi mantan pengikut organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang kembali ke tengah masyarakat.

Prasetyo sebelumnya meminta Gafatar dibubarkan karena dianggap menyebarkan ajaran sesat dan meresahkan masyarat.

"Kepada masyarakat yang ada warganya sempat terbawa arus mengikuti ajaran Gafatar dan bermigrasi ke tempat lain, ketika kembali ke kampung halamannya kami harap masyarakat asal bisa menerimanya dengan baik," ujar Prasetyo di kantornya, Kamis (24/3/2016).

Para pengikut Gafatar melarikan diri dari tempat tinggalnya untuk bergabung dalam pengasingan.

Umumnya, mereka tinggal di sekitar Kutai Barat, Kalimantan Timur. Bahkan, mereka menetap di sana sejak tahun 2014.

Prasetyo meminta masyarakat terbuka pikirannya untuk menerima kembali mantan pengikut Gafatar ke tengah mereka. Karena orang-orang tersebut harus ditunjukkan kembali ke jalan yang benar, bukan dijauhkan.

"Kami beri pemahaman kepada saudara kita yang terbawa arus untuk kembali ke ajaran masing-masing yang benar," kata Prasetyo.

Kejagung Agung bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama menganggap Gafatar merupakan kelompok yang mengajarkan ajaran agama yang menyimpang.

Mereka meyakini bahwa Gafatar merupakan turunan dari kelompok Al Qaeda Al Islamiyah yang pernah dilarang pemerintah tahun 2007.

Prasetyo tidak ingin lagi kelompok ini melanjutkan kegiatannya lagi dan merekrut orang-orang untuk bergabung.

Keberadaan organisasi ini juga dianggap menimbulkan keresahan masyarakat dan menimbulkan terganggunya ketertiban umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com