Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Permohonan Mantan Anggota DPRD yang Minta Diakui sebagai Pejabat Negara

Kompas.com - 22/03/2016, 17:58 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Thun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (UU Penyelenggara Negara yang Bebas KKN) dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Sembilan orang pemohon merupakan Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi periode 2004-2009 dan periode 2014 yang merasa dirugikan akibat diberlakukannya pasal 2 angka 4 dan penjelasan pasal 2 angka 6 UU Penyelenggaraan Negara yang Bebas KKN serta Pasal 122 huruf “I” dan “m” UU ASN.

“Amar putusan mengadili menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Arief Hidayat di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2016).

Adapun Pemohon menganggap dirinya tak diakui sebagai pejabat negara karena ketentuan a quo mengatur bahwa yang disebut sebagai pejabat negara adalah gubernur, wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota.

Para pemohon menilai aturan itu bersifat diskriminatif dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Perlakuan diskriminatif tersebut disebut berimbas pada perbedaan hak, pengakuan, dan penghargaan bagi mereka sebagai mantan Anggota DPRD.

Menurut paparan mereka, bentuk ketidakpastian dan diskriminasi tersebut salah satunya tercermin dari diberikannya tunjangan bulan ke-13 dan dana pensiun kepada para kepala daerah. Hal tersebut tidak berlaku bagi Anggota DPRD dan mantan Anggota DPRD.

Sehingga selama mereka menjabat, hanya menerima 12 kali gaji dalam setahun atau 60 kali dalam lima tahun sedangkan kepala daerah menerima hingga 65 kali gaji dalam lima tahun.

Namun, dalam sidang pembacaan putusan, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati menuturkan bahwa kalau pun ada kerugian yang dialami namun bukan disebabkan oleh norma yang dimohonkan oleh Pemohon untuk diujikan.

Ia menambahkan, UU yang dipermasalahkan Pemohon sama sekali tak berkaitan dengan kepentingan para pemohon yang didalilkan sebagai kerugian hak konsitusional.

“Tidak ada kerugian juga tidak ada relevansinya dengan inkonstitusionalitas yang dimohonkan,” kata Maria.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Ma'ruf Amin Shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal, JK, Sandiaga, Zulhas dan AHY Hadir

Wapres Ma'ruf Amin Shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal, JK, Sandiaga, Zulhas dan AHY Hadir

Nasional
Momen Jokowi Nge-vlog Sambil Cicipi Mie Pedas di Semarang

Momen Jokowi Nge-vlog Sambil Cicipi Mie Pedas di Semarang

Nasional
Prabowo Subianto Akan Shalat Idul Adha di Hambalang

Prabowo Subianto Akan Shalat Idul Adha di Hambalang

Nasional
Jokowi Shalat Idul Adha di Semarang, Wapres Ma'ruf di Jakarta

Jokowi Shalat Idul Adha di Semarang, Wapres Ma'ruf di Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] TWK KPK Diduga untuk Gagalkan Penangkapan Harun Masiku | Yusril Bantah Copot Afriansyah Noor

[POPULER NASIONAL] TWK KPK Diduga untuk Gagalkan Penangkapan Harun Masiku | Yusril Bantah Copot Afriansyah Noor

Nasional
Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Nasional
Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Nasional
KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

Nasional
Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-'reshuffle' Kapan Pun

Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-"reshuffle" Kapan Pun

Nasional
Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Nasional
Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Nasional
5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: 'Fast Track' hingga Fasilitas buat Lansia

5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: "Fast Track" hingga Fasilitas buat Lansia

Nasional
Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Nasional
Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Nasional
Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com