Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Format Baru LHKPN yang Digagas KPK

Kompas.com - 17/03/2016, 10:02 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengganti format penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Salah satunya, KPK ingin mempermudah mekanisme pelaporan melalui sistem elektronik.

"Orang mengeluh katanya formulirnya repot. Nah, formulir yang repot ini kami selesaikan lewat PP. Penyerahan LHKPN kita buat sederhana lewat elektronik," ujar Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/3/2016).

Menurut Pahala, selama ini banyak penyelenggara negara yang mengeluh saat ingin menyerahkan LHKPN.

Salah satu alasannya ialah karena sistem administrasi pelaporan yang masih dilakukan secara manual.

Ia mengatakan, syarat pelaporan yang berlaku selama ini juga akan diubah.

Misalnya, selama ini pejabat negara diwajibkan untuk menyerahkan LHKPN saat baru menjabat atau dimutasi ke divisi lain.

Dengan demikian, jika dalam setahun seorang pejabat negara tiga kali berganti jabatan, pejabat tersebut diwajibkan untuk tiga kali menyerahkan LHKPN.

Menurut Pahala, nantinya setiap pejabat negara hanya perlu menyerahkan LHKPN sekali dalam setahun.

Dengan demikian, jika berpindah jabatan pada tahun yang sama saat pelaporan, pejabat negara tersebut tidak perlu menyerahkan LHKPN yang baru.

"Kalau misalnya tidak ada perubahan dengan hartanya, cukup bilang saja, tidak ada perubahan," kata Pahala.

Sistem pelaporan LHKPN akan dipermudah seperti pada saat melaporkan wajib pajak.

KPK akan menyediakan dua formulir pendaftaran, misalnya form A bagi pejabat negara yang baru pertama kali mengisi.

Kemudian, form B bagi yang sudah pernah mengisi sebelumnya.

Saat ini, KPK sedang menyusun naskah akademik untuk mengusulkan pembentukan peraturan pemerintah (PP) tentang LHKPN.

Selain mengatur format baru pelaporan, nantinya, penyelenggara negara yang tidak menyerahkan LHKPN akan dikenai sanksi administratif yang dipertegas dalam peraturan pemerintah tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com