Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Budi Waseso Beri Sinyal Sepakat jika BNN Jadi Setingkat Kementerian

Kompas.com - 11/03/2016, 15:16 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso angkat bicara soal wacana membuat BNN menjadi setingkat kementerian.

Meski tidak secara lugas, Budi sepakat jika BNN membutuhkan kewenangan lebih dalam untuk menindak penyalahgunaan narkotika.

"Saya kira secara kewenangan mungkin saja. Organisasi ini punya beban tugas cukup besar sehingga perlu ada kewenangan lebih yang disesuaikan dengan ancaman yang dihadapi," ujar Budi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/3/2016).

Menurut Budi, pemerintah pastinya memiliki pertimbangan tertentu sehingga mengungkapkan rencana pemerintah mengangkat status BNN sejajar dengan kementerian.

Terlebih lagi, kata Budi, tantangan BNN ke depan semakin besar sehingga butuh kewenangan lebih. Dengan demikian, koordinasi BNN pun bisa lebih mudah.

"Tentunya dengan kewenangan organisasi yang ditingkatkan, terutama kewenangan, sarpras, otomatis akan berubah," kata Budi.

Namun, sejauh ini belum ada pembahasan resmi antara Budi dan pemerintah mengenai rencana tersebut.

Budi pun tidak memaksakan agar rencana tersebut direalisasikan. Tanpa mesti setingkat kementerian pun, kata dia, BNN sudah memiliki target untuk pencegahan dan pemberantasan.

"Tetapi, bagi saya, apa pun bentuknya, BNN tetap kita harus bekerja dengan baik," kata dia.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengungkapkan rencana pemerintah untuk meningkatkan status lembaga BNN menjadi setingkat kementerian.

Dengan demikian, status Kepala BNN Komjen Budi Waseso pun akan menjadi setingkat menteri.

Luhut menganggap peningkatan status lembaga BNN cukup mendesak melihat persoalan penyalahgunaan narkoba yang kian membahayakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com