Prasetyo beralasan, deponir kasus itu demi kepentingan umum.
"Harus dijelaskan itu seperti apa supaya tidak ada mispersepsi lagi," ujar Agus, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/3/2016).
Agus mengatakan, deponir bukan lagi menjadi urusan Polri. Dengan pelimpahan kasus ke kejaksaan dan dinyatakan lengkap, maka tuntas sudah tanggung jawab Polri.
Kewenangan berlanjutnya atau penghentian penuntutan sudah di tangan kejaksaan.
Meski demikian, Agus menyesalkan adanya deponir setelah proses panjang penyidikan yang dilakukan sesuai ketentuan.
"Harapan kita termasuk masyarakat, ini bisa diluruskan di pengadilan," kata Agus.
Sebelumnya, PKejaksaan Agung memutuskan mendeponir perkara Abraham dan Bambang karena khawatir dua kasus itu justru kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi yang tengah berjalan.
Terlebih lagi, Abraham dan Bambang dianggap sebagai ikon anti-korupsi.
Abraham ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Selain Abraham, polisi juga telah menetapkan wanita yang dibantu Abraham memalsukan dokumen, yakni Feriyani Liem.
Sementara, Bambang adalah tersangka perkara dugaan yang menyuruh saksi memberi keterangan palsu pada sidang Mahkamah MK, 2010 silam.
Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon bupati Kotawaringin Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.