Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Poin yang Seharusnya Jadi Fokus Revisi UU Pemberantasan Terorisme

Kompas.com - 04/03/2016, 13:01 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi mengapresiasi upaya pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Ia menilai, UU tersebut memang sudah seharusnya direvisi sesuai dengan perkembangan terkini terkait terorisme. 

"Kami menganggap Undang-Undang Terorisme memang perlu dilakukan perubahan atau revisi, melihat tantangan mutakhir terorisme terus berkembang," ujar Hendardi, saat ditemui di Jakarta Pusat, Kamis (3/3/2016).

Hendardi menyampaikan sejumlah catatan yang seharusnya menjadi titik perhatian dalam revisi UU Pemberantasan Terorisme.

Pertama, menurut Hendardi, UU Pemberantasan Terorisme harus mengatur soal akuntabilitas kinerja Polri, khususnya Detasemen Khusus 88.

Dengan kewenangan yang lebih luas, potensi kesewenang-wenangan dalam penanganan tindak pidana terorisme menjadi lebih besar.

Akan tetapi, selama ini belum ada mekanisme yang akuntabel untuk memastikan akurasi tindakan Densus 88 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Puluhan ledakan bom atau tindakan terorisme selama ini berhasil ditangani oleh Polri. Saat bersamaan, reproduksi teroris baru juga berkembang.

Meski banyak variabel yang memicu tumbuhnya aktor-aktor baru, seharusnya mitigasi potensi tindak pidana terorisme semakin progresif dilakukan oleh institusi Polri. 

"Setara Institute berpandangan, pemerintah perlu mempertimbangkan ketersediaan mekanisme akuntabilitas dan pengawasan terhadap kinerja pemberantasan terorisme, termasuk mempertegas peran BNPT," ujar Hendardi.

Catatan kedua, draf revisi UU Pemberantasan Terorisme sama sekali tidak memberikan perhatian pada penanganan korban tindak pidana terorisme dan korban salah tangkap terduga terorisme.

"Tetapi tanpa mekanisme yang jelas yang diatur di dalam UU Terorisme hak-hak korban sulit untuk dipenuhi," kata dia.

Selain itu, lanjut Hendardi, terkait akuntabilitas, DPR harus membentuk badan pengawas di BNPT dan Densus 88.

Fungsinya untuk mengaudit keuangan dan tindakan pemberantasan terorisme

"Selama ini tidak ada laporan yang transparan, jadi publik tidak bisa mengkaji apakah mereka sudah sesuai dengan koridornya. Lagipula mereka bekerja dari uang pajak masyarakat," ujar Hendardi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com