Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kronologi Pengembalian 305.000 Dollar Singapura oleh Budi Supriyanto ke KPK

Kompas.com - 02/03/2016, 14:43 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar, Budi Supriyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

Budi ditetapkan sebagai tersangka meski sebelumnya berusaha menyerahkan uang suap yang ia terima kepada KPK.

"Kurang tepat jika dikatakan BSU (Budi) mengembalikan uang," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/3/2016).

Menurut Priharsa, setelah melalui analisis, Direktorat Gratifikasi KPK menolak menerima pengembalian uang sebesar 305.000 dollar Singapura oleh Budi. (Baca: KPK Tolak Anggota Komisi V DPR yang Ingin Kembalikan Suap)

Pengembalian tersebut dilakukan Budi pada 1 Februari 2016, atau sekitar 18 hari sejak KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putranti.

Pengembalian uang tersebut dilakukan Budi melalui kuasa hukumnya. Dalam laporan pengembalian, kuasa hukum Budi menjelaskan bahwa uang tersebut diterima dari Julia Prasetya Rini, staf Damayanti.

Setelah dilakukan analisis, kemudian diputuskan bahwa laporan tersebut harus ditolak KPK karena berkaitan dengan penanganan kasus tindak pidana yang sedang ditangani. (Baca: F-Golkar Kaget Anggotanya Budi Supriyanto Jadi Tersangka KPK)

"Karena berkaitan kasus yang sedang ditangani sehingga pengembalian tersebut dianggap tidak memenuhi Pasal 12 b (UU Tipikor)," kata Priharsa.

KPK kemudian mengirimkan surat penolakan pada 10 Februari 2016. Pada hari yang sama, KPK menyita uang tersebut dengan disaksikan langsung oleh kuasa hukum Budi.

Priharsa belum bisa memastikan apakah uang tersebut akan dibagikan kepada anggota Komisi V DPR yang lain. (Baca: Siapa Budi Supriyanto, Anggota DPR yang Kembalikan 305.000 Dollar Singapura ke KPK?)

Menurut Priharsa, dalam analisisnya, Direktorat Gratifikasi menduga pengembalian uang tersebut merupakan upaya Budi untuk menyamarkan tindak pidana sebagai gratifikasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com