JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi menegaskan bahwa PT Grand Indonesia membangun dua bangunan baru tanpa terlebih dulu memberi tahu PT Hotel Indonesia Natour.
Sementara itu, kesepakatan semula dalam kontrak hanya pembangunan dua mal, satu hotel, dan satu lahan parkir.
"Mestinya kalau perpanjangan itu juga dilaporkan ke pemegang saham seperti pada awal-awalnya," kata Sukardi di Kejagung, Selasa (1/3/2016).
Saat itu, memang Sukardi tak lagi menjabat sebagai Menteri BUMN. Namun, berdasarkan informasi yang Sukardi peroleh, BUMN pun tak mendapat laporan adanya bangunan tambahan yang didirikan.
Sukardi mengakui sempat ada opsi memperpanjang kontrak untuk 20 tahun. Namun, opsi tersebut belum berujung pada kesepakatan.
"Opsi itu harus di-excercise oleh PT penerima kepada PT HIN. PT HIN harus mengkaji lagi dengan situasi yang berkembang," ujar Sukardi.
Menurut Sukardi, semestinya ada laporan dari manajemen PT GI mengenai hasil pembangunannya. Dengan demikian, bisa dibagi kompensasinya. Namun, hal itu tidak terlaksana.
Sukardi tidak memantau operasionalnya karena tak lagi berkuasa di BUMN.
Sedianya, kontrak antara PT HIN dan PT GI berlangsung selama tiga tahun dan berakhir pada 2007. Namun, di tengah kontrak, PT GI disebut melakukan subkontrak lagi dengan pengusaha lain, yakni BCA dan Apartemen Kempinski.
Kemudian, berdirilah Menara BCA dan Apartemen Kempinski di aset lahan milik negara tersebut.
Menurut kejaksaan, dua pembangunan itu selama ini tidak memberikan pemasukan kepada negara karena dua pembangunan itu di luar dari perjanjian.
(Baca: Kerja Sama dengan Grand Indonesia, BUMN Ini Berpotensi Rugi Rp 1,2 Triliun)
Dikutip dari Tribunnews, pihak PT Grand Indonesia membantah pembangunan Menara BCA dan Menara Kempinski dilakukan secara ilegal.
Humas PT Grand Indonesia Dinia Widodo menyebutkan pembangunan dua gedung di atas lahan seluas 41.815 meter persegi telah sesuai kontrak build, operate, transfer (BOT).
"Kami hanya melakukan apa yang ada di perjanjian BOT tersebut," kata Dinia Widodo saat dihubungi, Rabu (24/2/2016).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.