Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memihak Satu Calon, Empat Komisioner KPU Halmahera Selatan Diberhentikan DKPP

Kompas.com - 01/03/2016, 21:25 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua dan Anggota KPU Halmahera Selatan, Maluku Utara, yakni Syukur M Saleh, Faris Hi. Madan, Alfian Hasan, dan Sarni Laetje dinyatakan terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Bentuk pelanggarannya terhitung berat, sehingga keempatnya diberhentikan secara tetap.

Pemberhentian itu adalah keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dibacakan pada Selasa, (1/3/2016).

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, II, III, dan IV atas nama Syukur M.Saleh, Faris Hi.Madan, Alfian Hasan, dan Sarni Laetje selaku Ketua Merangkap Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan, terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” demikian kutipan amar putusan DKPP dibacakan Anggota Majelis Nur Hidayat Sardini dalam siaran pers yang diterima, Selasa.

Namun berbeda dengan keempatnya, pada hari yang sama DKPP merehabilitasi lima komisioner KPU Provinsi Maluku Utara, yakni Syahrani Somadayo, Pudja Sutamat, Buhari Mahmud, Kasman Tan, dan Safri Awal.

Dua penyelenggara Pemilu beda tingkat itu sebelumnya sempat saling adu ke DKPP.Perkara aduannya terkait penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Halmahera Selatan.

KPU Maluku Utara menilai banyak kejanggalan yang dilakukan oleh KPU Halmahera Selatan yang menjurus pada pemihakan kepada salah satu pasangan calon.

DKPP mengungkapkan dugaan kecurigaan mulai terjadi dalam proses pengunggahan C1 ke situs KPI.  Halmahera Selatan juga menjadi kabupaten paling lama dalam proses pengunggahan itu.

Persoalan tak kalah pelik adalah hilangnya 20 kotak suara di Kecamatan Bacan. Menurut Ketua KPU Halmahera Selatan Syahrani Somadoyo, 20 kotak yang hilang itu baru diketahui saat dilakukan penghitungan ulang untuk kecamatan tersebut.

Di Kecamatan Bacan memang telah terjadi banyak kejanggalan. Hasil suara antara saat rekapitulasi tingkat PPK dengan rekapitulasi di kabupaten berbeda. Ditemukan juga, DA 1 dari Kecamatan Bacan yang merupakan formulir rekapitulasi di kecamatan tersebut ternyata belum dijumlahkan hasilnya.

Atas kejanggalan-kejanggalan itulah, KPU Maluku Utara memberhentikan sementara lima komisioner KPU Halmahera Selatan sebelum kemudian membawa perkaranya ke DKPP.

Semua tahapan Pemilukada di Halmahera Selatan juga diambil alih oleh KPU Provinsi. Pemberhentian sementara ini tidak dapat diterima oleh KPU Halmahera Selatan sehingga mengadukan juga ke DKPP.

Adu kuat atasan dan bawahan pun dinilai oleh DKPP. Dalam pertimbangan putusannya, DKPP menyatakan, tindakan KPU Halmahera Selatan menunda-nunda pengunggahan hasil formulir C 1 ke website KPU adalah bentuk kesengajaan dan manipulatif.

Manipulasi juga terjadi saat rekapitulasi tingkat kabupaten. Menurut DKPP, ada unsur keberpihakan dari oknum KPU Halmahera Selatan kepada salah satu paslon. 

Sedangkan terhadap tindakan KPU Provinsi Maluku Utara DKPP menilai sebagai hal yang tepat. Tindakan mengambil alih proses Pemilukada memiliki dasar hukum yang logis, karena merupakan tindak lanjut surat rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara Nomor 263/Bawaslu-MU/XII/2015.

Selain itu, juga sesuai dengan ketentuan Pasal 139 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan Pasal 105 ayat (3) dan ayat (4) jo Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015.

Bersama keempatnya, DKPP juga memberhentikan Ketua Panwaslu Halmahera Selatan Ikbal Kadoya. Perkara Ikbal menjadi satu rangkaian dengan perkara KPU Halmahera Selatan.

Dari lima komisioner KPU Halmahera Selatan, ada satu komisioner yang tidak terbukti melanggar etik dan direhabilitasi, yakni Antoni Nurdin. Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara Abdul Aziz S. Marsaoly yang masuk aduan KPU Halmahera Selatan juga dinyatakan tidak terbukti dan telah direhabilitasi.

Sidang ini digelar di ruang sidang DKPP, Jakarta, dan diikuti secara video conference di Bawaslu Provinsi setempat.

DKPP pada waktu yang sama membacakan 25 putusan dari berbagai daerah. Majelis diketuai oleh Jimly Asshiddiqie didampingi enam Anggota yaitu Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonagan Sirait, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Ida Budhiati, dan Endang Wihdatiningtyas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com