Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memihak Satu Calon, Empat Komisioner KPU Halmahera Selatan Diberhentikan DKPP

Kompas.com - 01/03/2016, 21:25 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua dan Anggota KPU Halmahera Selatan, Maluku Utara, yakni Syukur M Saleh, Faris Hi. Madan, Alfian Hasan, dan Sarni Laetje dinyatakan terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Bentuk pelanggarannya terhitung berat, sehingga keempatnya diberhentikan secara tetap.

Pemberhentian itu adalah keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dibacakan pada Selasa, (1/3/2016).

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, II, III, dan IV atas nama Syukur M.Saleh, Faris Hi.Madan, Alfian Hasan, dan Sarni Laetje selaku Ketua Merangkap Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan, terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” demikian kutipan amar putusan DKPP dibacakan Anggota Majelis Nur Hidayat Sardini dalam siaran pers yang diterima, Selasa.

Namun berbeda dengan keempatnya, pada hari yang sama DKPP merehabilitasi lima komisioner KPU Provinsi Maluku Utara, yakni Syahrani Somadayo, Pudja Sutamat, Buhari Mahmud, Kasman Tan, dan Safri Awal.

Dua penyelenggara Pemilu beda tingkat itu sebelumnya sempat saling adu ke DKPP.Perkara aduannya terkait penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Halmahera Selatan.

KPU Maluku Utara menilai banyak kejanggalan yang dilakukan oleh KPU Halmahera Selatan yang menjurus pada pemihakan kepada salah satu pasangan calon.

DKPP mengungkapkan dugaan kecurigaan mulai terjadi dalam proses pengunggahan C1 ke situs KPI.  Halmahera Selatan juga menjadi kabupaten paling lama dalam proses pengunggahan itu.

Persoalan tak kalah pelik adalah hilangnya 20 kotak suara di Kecamatan Bacan. Menurut Ketua KPU Halmahera Selatan Syahrani Somadoyo, 20 kotak yang hilang itu baru diketahui saat dilakukan penghitungan ulang untuk kecamatan tersebut.

Di Kecamatan Bacan memang telah terjadi banyak kejanggalan. Hasil suara antara saat rekapitulasi tingkat PPK dengan rekapitulasi di kabupaten berbeda. Ditemukan juga, DA 1 dari Kecamatan Bacan yang merupakan formulir rekapitulasi di kecamatan tersebut ternyata belum dijumlahkan hasilnya.

Atas kejanggalan-kejanggalan itulah, KPU Maluku Utara memberhentikan sementara lima komisioner KPU Halmahera Selatan sebelum kemudian membawa perkaranya ke DKPP.

Semua tahapan Pemilukada di Halmahera Selatan juga diambil alih oleh KPU Provinsi. Pemberhentian sementara ini tidak dapat diterima oleh KPU Halmahera Selatan sehingga mengadukan juga ke DKPP.

Adu kuat atasan dan bawahan pun dinilai oleh DKPP. Dalam pertimbangan putusannya, DKPP menyatakan, tindakan KPU Halmahera Selatan menunda-nunda pengunggahan hasil formulir C 1 ke website KPU adalah bentuk kesengajaan dan manipulatif.

Manipulasi juga terjadi saat rekapitulasi tingkat kabupaten. Menurut DKPP, ada unsur keberpihakan dari oknum KPU Halmahera Selatan kepada salah satu paslon. 

Sedangkan terhadap tindakan KPU Provinsi Maluku Utara DKPP menilai sebagai hal yang tepat. Tindakan mengambil alih proses Pemilukada memiliki dasar hukum yang logis, karena merupakan tindak lanjut surat rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara Nomor 263/Bawaslu-MU/XII/2015.

Selain itu, juga sesuai dengan ketentuan Pasal 139 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan Pasal 105 ayat (3) dan ayat (4) jo Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015.

Bersama keempatnya, DKPP juga memberhentikan Ketua Panwaslu Halmahera Selatan Ikbal Kadoya. Perkara Ikbal menjadi satu rangkaian dengan perkara KPU Halmahera Selatan.

Dari lima komisioner KPU Halmahera Selatan, ada satu komisioner yang tidak terbukti melanggar etik dan direhabilitasi, yakni Antoni Nurdin. Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara Abdul Aziz S. Marsaoly yang masuk aduan KPU Halmahera Selatan juga dinyatakan tidak terbukti dan telah direhabilitasi.

Sidang ini digelar di ruang sidang DKPP, Jakarta, dan diikuti secara video conference di Bawaslu Provinsi setempat.

DKPP pada waktu yang sama membacakan 25 putusan dari berbagai daerah. Majelis diketuai oleh Jimly Asshiddiqie didampingi enam Anggota yaitu Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonagan Sirait, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Ida Budhiati, dan Endang Wihdatiningtyas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com