Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Mukernas PPP, Emron Pangkapi Ajak Djan Faridz Islah

Kompas.com - 24/02/2016, 17:39 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz absen dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) IV PPP yang digelar kepengurusan Muktamar Bandung.

Djan Faridz masih belum menerima keputusan Menteri Hukum dan HAM yang memperpanjang kepengurusan PPP hasil Muktamar Bandung hingga April 2016 mendatang.

Saat membuka Mukernas PPP, Wakil Ketua Umum PPP hasil Muktamar Bandung Emron Pangkapi pun kembali mengajak Djan Faridz untuk menerima keputusan Menkumham itu dan islah seutuhnya.

"Saya serukan untuk islah demi kebesaran Partai Persatuan Pembangunan," kata Emron di panggung Mukernas IV PPP di Hotel Mercure, Ancol, Rabu (24/2/2016).

(Baca: Suryadharma Ali Tak Restui Mukernas PPP)

Mukernas PPP kali ini dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebagai perwakilan pemerintah.

Hadir pula perwakilan parpol pendukung pemerintah, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hanura, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Emron mengaku, sebelum pelaksanaan Mukernas ini, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Djan Faridz. Namun, Djan tetap ngotot bahwa kubunya lah yang sah berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

"Belum ada kesepakatan bulat di kelompok yang menamakan diri Muktamar Jakarta," sesal Emron.

(Baca: Luhut: Karier Politik Ratusan Kader PPP Bisa Habis karena Pertikaian Elite)

Emron mengatakan, setelah Mukernas ini selesai digelar, akan ada jeda waktu sekitar 40 hari sampai Muktamar PPP digelar. Dalam waktu tersebut, pihaknya akan terus menjalin komunikasi dengan Djan Faridz.

"Sambil berproses ke Muktamar, proses islah terus jalan," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com