Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Tak Akan Ikut Campur soal Penghentian Perkara Novel Baswedan

Kompas.com - 22/02/2016, 22:36 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menegaskan, penghentian sebuah perkara atau deponering terhadap kasus penyidik KPK, Novel Baswedan, menjadi wewenang penuh Kejaksaan Agung.

DPR sebagai lembaga politik tidak akan memberikan intervensi apa pun atas langkah yang ditempuh Kejaksaan Agung.

"Keputusan Jaksa Agung itu harus dihormati, dalam ranah hukum," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Senin (22/2/2016).

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Andika Hazrumi menjelaskan, sesuai Pasal 35 huruf c Undang-Undang Kejaksaan, pemberian deponering dapat dilakukan sepanjang hal itu menyangkut kepentingan umum.

Selain itu, kejaksaan juga perlu memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah itu.

"Oleh karena itu, kewenangan ini hanya dapat dilakukan secara profesional, proporsional, akuntabel, dan harus memperhatikan asas kepastian hukum keadilan dan kemanfaatan," kata Andika.

"Jaksa Agung harus bisa menjelaskan kepada publik sesuai tidak dengan asas tadi," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rochmad mengatakan, penghentian penuntutan Novel dikarenakan dua hal, yaitu kurangnya alat bukti untuk menjerat Novel dan habisnya masa berlaku kasus.

(Baca: Kejaksaan Hentikan Penuntutan Kasus Novel Baswedan)

Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti sebelumnya ingin agar kasus Novel diproses hingga pengadilan. (Baca: Kapolri Ingin Kasus Novel Baswedan Disidang)

"Supaya ada kepastian hukum. Karena prosedurnya sampai sana (pengadilan), ada kepastian hukum, ada keadilan, supaya masyarakat bisa tahu," ujar Badrodin.

Adapun Presiden Joko Widodo ingin penyelesaian kasus Novel dilakukan sesuai koridor hukum. (Baca:Jokowi Minta Kasus Novel Diselesaikan Tanpa Embel-embel)

Menurut Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP, tidak ada proses transaksional dalam upaya penyelesaian kasus tersebut.

"Tidak ada embel-embel apa pun, tidak menukar apa pun. Diselesaikan sesuai dengan koridor hukum," kata Johan.

Novel ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet yang terjadi saat Novel menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu pada 2004 itu.

Kasus ini sempat bergulir meskipun rekomendasi Ombudsman menyebutkan ada temuan maladministrasi dalam penyidikan kasus Novel. (Baca: Kuasa Hukum Beberkan Lima Temuan Ombudsman soal Kasus Novel Baswedan)

Penyidikan perkara Novel sempat dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan dilimpahkan ke pengadilan.

Namun, Kejaksaan Negeri Bengkulu kemudian menarik berkas perkara Novel dengan alasan penyempurnaan dakwaan.

Lantaran berkas tak kunjung dikembalikan ke pengadilan, akhirnya sidang yang sedianya digelar pada Selasa (16/2/2016) batal dilakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com