Menurut al-Jabiri, melindungi akal (hifdz al-‘aql) mesti mendorong kreativitas, inovasi, dan kebebasan berpikir. Melindungi jiwa (hifdz al-nafs) berarti setiap orang harus diberi hak hidup. Melindungi harta (hifdz al-mal) berarti setiap orang harus mempunyai hak yang sama untuk hidup layak. Melindungi keturunan (hifdz al-nasl) berarti setiap orang berhak untuk mempunyai keturunan yang saleh dan berbudi luhur. Melindungi agama (hifdz al-din) berarti setiap orang berhak menganut agama dan keyakinan yang sudah menjadi pilihannya.
Salah satu kemusykilan yang kerap mengganggu, bahwa setiap umat agama hanya mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak Tuhan. Menurut al-Syatibi dalam al-Muwafaqat, bahwa selain memenuhi hak Tuhan (huququllah), setiap umat harus memenuhi hak-hak hamba (huququl ‘ibad).
Di sinilah sebenarnya Islam memberikan keseimbangan antara tuntutan untuk memenuhi hak-hak Tuhan sebagai bentuk penyerahan diri setiap hamba-Nya. Tetapi juga yang tidak kalah penting, yaitu memenuhi hak-hak hamba, yang dalam bahasa modern dikenal dengan HAM.
Dalam kehidupan sehari-hari, kita mudah terperangkap dalam sikap-sikap intoleran dan bernuansa kekerasan. Begitu mudah kita melakukan diskriminasi yang berbeda agama, berbeda aliran, berbeda jenis kelamin dengan kita. Lalu hilanglah rasa kemanusiaan kita dengan memberikan label kafir, sesat, dan menyimpang.
Perilaku beragama semacam ini, menurut saya, sangat mengkhawatirkan. Karena kita secara sengaja telah menghilangkan prinsip-prinsip kemanusiaan yang melekat dalam agama kita.
Dalam menyikapi kelompok minoritas, seperti Kristen, Syiah, Ahmadiyah, bahkan LGBT yang ramai diperbincangkan selama ini, sebenarnya kita sudah kehilangan rasa kemanusiaan. Kita mudah menghakimi orang lain yang berbeda dengan kita, tanpa mempertimbangkan rasa kemanusiaan terhadap mereka. Maka dari itu, mainstreaming HAM mutlak diperlukan. Untuk apa?
Tentu tujuannya untuk menjaga keindonesiaan kita. Puncaknya, seperti kata Bung Karno, bahwa agama yang kita yakini pada hakikatnya bertujuan membangun keadaban. Yaitu keadaban yang saling menghargai dan saling meng hormati antara satu agama dengan agama yang lain. Tidak memupuk egoisme, apalagi fanatisme.
Sebelum terlalu jauh menjadi bangsa yang mudah memelihara dendam dan benci, ada baiknya kita kembali ke HAM yang sudah menjadi bagian penting dalam konstitusi kita. Apalagi dalam agama kita yang juga sangat menjujung tinggi HAM.