Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Mantan Pimpinan DPRD Sumut Disuap Rp 1,4 Miliar oleh Gatot Pujo

Kompas.com - 17/02/2016, 19:30 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

Persetujuan APBD 2015

Sekitar Juli 2014, pimpinan DPRD kembali meminta uang untuk seluruh anggota terkait persetujuan Ranperda APBD Provinsi Sumut TA 2015.

Anggota DPRD meminta uang ke Gatot sebesar Rp 200 juta per anggota untuk persetujuan APBD 2015.

"Gatot Pujo Nugroho kemudian memerintahkan Ahmad Fuad Lubis untuk mengumpulkan dana dari SKPD-SKPD di lingkungan Sumut dengan dibantu Zulkarnain alias Zul Jenggot," kata jaksa.

Pemberian uang pun dilakukan pada Desember 2014 kepada seluruh anggota DPRD Sumut, termasuk ke Kamaluddin.

Atas perbuatannya, Kamaluddin diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com