Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Izin Tambang Bermasalah, Ruang Gerak KPK Diminta Tak Dibatasi

Kompas.com - 17/02/2016, 05:05 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Lingkungan Hidup PP Pemuda Muhammadyah, Andi Fajar Asti, meminta Pemerintah dan DPR untuk menghentikan segala upaya pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.

Melemahnya KPK dinilai akan berpengaruh pada usaha KPK mengawal Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam.

"Negara kurang maksimal dalam pengawasan terkait izin usaha pertambangan," ujar Andi saat memberikan keterangan soal penolakan revisi UU KPK di Gedung Pusat Dakwah Muhammadyah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2016).

Andi menuturkan, fenomena kerusakan alam yang terjadi di Indonesia umumnya disebabkan oleh tindakan korupsi di tingkat pemerintah daerah.

Negara sangat dirugikan dengan kasus-kasus yang terkait usaha pertambangan.

Menurut penelitian yang pernah dilakukannya, Andi menemukan banyak sekali Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah. Dari jumlah 10.432 IUP yang terbit, 40 persen diindikasikan bermasalah.

"Diperkirakan negara telah dirugikan Rp 23 triliun dari IUP yang bermasalah," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kewenangan KPK saat ini diperlukan untuk mengawasi pengeluaran IUP oleh pemerintah daerah karena masih ditemukan pejabat yang berkolusi dengan pihak swasta.

Andi mencontohkan beberapa praktik kolusi yang merugikan negara, yakni perluasan wilayah pertambangan yang mencaplok area hutan konservasi seluas 1,3 juta hektar dan hutan lindung seluas 4 hektar di Sulawesi.

"Banyak pihak perusahaan swasta yang main mata dengan pemerintah daerah untuk mendapatkan izin pertambangan dan perluasan wilayah pertambangan secara ilegal," jelasnya.

Andi juga menyoroti mengenai kemudahan izin tanpa pemeriksaan oleh pemerintah.

Pemeriksaan tersebut untuk mengetahui apakah perusahaan itu siap dengan penanggulangan dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan pertambangan terhadap lingkungan.

Sesuai peraturan, perusahaan harus memberikan deposito sebagai jaminan sebelum diberikan izin pertambangan.

Jaminan ini akan digunakan oleh pemerintah untuk memperbaiki kualitas sumber daya alam yang ditinggalkan setelah aktivitas penambangan.

"Sayangnya, 90 persen perusahaan tidak memberikan dana deposit sebagai syarat memperoleh izin usaha pertambangan. Pemberian izin terbukti masih lemah," ucapnya.

Berdasarkan hasil temuan tersebut, Pemuda Muhammadyah berupaya untuk mendorong KPK mengawasi kelemahan dalam tata kelola sumber daya alam.

Hasil penelitian tersebut juga sudah dipublikasikan sekaligus diserahkan kepada KPK sebagai bahan dalam melakukan pemberantasan.

"Kami jelas menolak rencana revisi untuk melemahkan KPK. Beberapa poin perubahan kami nilai sangat membatasi ruang gerak KPK dalam upaya pemberantasan," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Nasional
Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Nasional
Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis saat Kunjungi Tahura Bali

Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis saat Kunjungi Tahura Bali

Nasional
Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Nasional
Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nasional
Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Nasional
Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Nasional
Hari ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Hari ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Nasional
Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Nasional
Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Nasional
Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Nasional
Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Makkah

Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Makkah

Nasional
Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Nasional
Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com