Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/02/2016, 08:43 WIB
Dani Prabowo

Penulis

Luhut sendiri telah mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk menambah anggaran operasional Densus 88.

Hal itu perlu dilakukan guna menunjang kinerja korps tersebut dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

"Dan Presiden setuju untuk menambah anggaran Rp 1,9 triliun agar satuan ini lebih bergengsi," kata dia.

Dukung revisi UU Anti-Terorisme

Pemerintah dan DPR sebelumnya telah sepakat untuk memasukkan revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dalam prioritas Program Legislasi Nasional 2016.

Revisi tersebut dipandang mendesak agar upaya pemberantasan teroris semakin kuat.

Jaksa Agung M Prasetyo memaparkan, ada sejumlah poin yang dipandang perlu diperkuat di dalam revisi UU itu, selain terkait persoalan perekruitan anggota, penyebaran paham radikal, pelatihan militer dan persiapan aksi teror.

Ia mengatakan, perlu adanya kategorisasi tindak pidana terorisme yang baru. Hal itu meliputi larangan membuat, menerima barang potensial sebagai bahan peledak, serta memperdagangkan senjata kimia, biologi, radiologi, mikroorganisme, tenaga nuklir serta zat radioaktif untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Selain itu, juga melihat adanya persoalan pada pola hubungan antara pelaku teror di dalam negeri dan di luar negeri.

Untuk itu, perlu diketatkan aturan yang melarang pengiriman orang ke luar negeri yang ingin mengikuti pelatihan militer dengan kelompok radikal.

"Selama ini, ketika ada organisasi yang mengirimkan anggotanya ke luar negeri untuk bergabung dengan kelompok radikal, belum dapat ditindak dengan UU yang ada," kata dia.

Anggota Komisi I DPR Supiyadin menegaskan, revisi UU Antiterorisme harus mengedepankan dua hal yakni deteksi dan pencegahan dini.

Sebab, UU yang ada saat ini dinilainya hanya bersifat reaktif.

"UU itu baru bisa diterapkan kalau sudah ada tindakan," ujarnya.

TNI dilibatkan

Sementara itu, anggota Komisi I lainnya, Effendi Simbolon mengusulkan agar pemerintah membentuk sebuah lembaga khusus yang menangani persoalan terorisme, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menangani korupsi.

Lembaga tersebut nantinya tak hanya melibatkan unsur Polri, tetapi juga TNI.

UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI telah mengatur tugas pokok TNI. Pada prinsipnya, ada tiga tugas pokok TNI yaitu menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah dan melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan.

Tugas pokok tersebut dilaksanakan melalui Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Salah satu butir yang diatur di dalam OMSP yakni TNI dimungkinkan untuk mengatasi aksi terorisme.

"Jadi nantinya, penanganan polisi dan TNI ini khusus. Karena kami melihat mubazir TNI nggak pernah digunakan," ujar Effendi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Nasional
Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

Nasional
Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Nasional
Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Nasional
ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

Nasional
Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Nasional
Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Nasional
Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Nasional
Hati-hati, 'Drone' Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Hati-hati, "Drone" Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Nasional
KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

Nasional
KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com