Effendi melanjutkan, kebijakan bebas visa untuk ratusan negara juga membuat pengawasan masuk dan keluarnya warga negara asing semakin sulit.
Ia khawatir kebijakan ini akan meningkatkan status Indonesia sebagai negara tujuan kelompok radikal.
"Apakah ada jaminan backpackers itu bawa uang ke Indonesia, apakah ini cara kita mendapatkan dollar?" ungkapnya.
Bebas visa untuk 84 negara
Pemerintah memberlakukan kebijakan bebas visa kunjungan terhadap 84 negara di dunia.
Kemudian, pemerintah melakukan penambahan kepada beberapa negara hingga akhirnya bebas visa diberlakukan kepada total 174 negara di dunia.
Negara-negara baru yang mendapatkan fasilitas bebas visa kunjungan di antaranya, Australia, Brasil, Ukraina, Kenya, Uzbekistan, Banglades, Kamerun, Palestina, Honduras, Pakistan dan Mongolia, Sierra Leone, Uruguay, Bosnia-Herzegovina, Kosta Rika, Albania, Mozambik, Macedonia, El Salvador, Zambia, Moldova, Madagaskar, Georgia, Namibia, Kiribati, Armenia, Bolivia, Bhutan, Guatemala, Mauritania, dan Paraguay.
Ada beberapa negara yang tidak dimasukkan daftar negara yang diberi fasilitas bebas visa.
Negara-negara tersebut merupakan negara yang aktif dalam perdagangan narkoba dan eksportir ideologi ekstrem.
Hal ini dilakukan untuk menghindari Indonesia menjadi ladang baru ideologi ekstrem dan radikal. Juga terdapat negara-negara yang diberi perhatian khusus, yaitu Brasil, China, dan Australia.
Brasil diberikan bebas visa setelah hubungan membaik pasca-konflik diplomatik terkait kasus hukuman mati.
Dongkrak devisa
Presiden Jokowi menyatakan, kebijakan bebas visa diterapkan untuk mendongkrak devisa melalui pariwisata.
Terkait dampak keamanan yang dapat timbul setelah pemberlakuan ini, Jokowi mengaku tidak khawatir.
Menurut Jokowi, kebijakan bebas visa untuk meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) jangan dicampuraduk dengan isu keamanan.