Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memperkuat Pelemahan KPK

Kompas.com - 16/02/2016, 06:19 WIB

Bergantung presiden

Melacak kecenderungan sebagian kekuatan politik di DPR kepada KPK sejak lembaga ini mampu menjamah semua episentrum penikmat perilaku koruptif, publik tidak bisa  berharap terlalu banyak kepada DPR. Dalam posisi demikian, harapan tentunya lebih banyak ditumpukan kepada Presiden Joko Widodo. Harapan demikian muncul karena sejak jadi calon presiden sampai beberapa kesempatan terakhir, ia tak pernah surut dengan posisi "mendukung penguatan KPK". Agar tidak jadi pemanis bibir belaka, paling tidak tiga langkah yang harus dilakukan Jokowi.

Pertama, melakukan konsolidasi semua partai politik pendukung pemerintahan Jokowi untuk menolak rencana revisi UU No 30/2002. Paling tidak, konsolidasi pada partai politik yang masih berada dalam posisi ragu-ragu menerima hasil Badan Legislasi DPR. Tidak hanya itu, komunikasi juga perlu dibangun dengan partai politik lain di luar pendukung pemerintah yang juga tidak sepenuhnya menerima revisi UU No 30/2002. Jika langkah ini dilakukan, kita tidak perlu berhabis energi berada dalam posisi pro-kontra selama pembahasan di DPR.

Kedua, apabila langkah pertama tidak berhasil dilakukan, karena revisi UU No 30/2002 merupakan usul inisiatif DPR, sikap Presiden Jokowi harusnya menjadi sikap menteri yang mewakili presiden di DPR. Dalam soal ini, Presiden Jokowi harus memastikan menteri yang mewakili di DPR benar-benar sejalan dengan sikap Presiden ihwal revisi hanya untuk menguatkan KPK. Langkah pertama, daftar inventarisasi masalah (DIM) yang dibuat pemerintah harus mengarah pada menolak substansi revisi yang dimuat dalam rancangan yang diajukan DPR.

Ketiga, kalau pembahasan antara pemerintah dan DPR terus berlangsung, maka sesuai Pasal 20 Ayat (3) UUD 1945, Presiden harus memastikan pemerintah menolak memberikan persetujuan bersama. Jika mengikuti alur dan logika "persetujuan bersama" dalam Pasal 20 Ayat (3) UUD 1945, dalam hal menteri yang mewakili presiden menolak memberikan persetujuan bersama, maka persetujuan tak akan terjadi. Artinya, dengan tidak mendapat persetujuan bersama, revisi UU No 30/2002 tak akan pernah memasuki tahap pengesahan oleh presiden.

Berdasarkan penjelasan tersebut dan mengikuti logika posisi Presiden di dalam proses pembahasan rancangan undang- undang, publik masih memiliki harapan bahwa revisi UU No 30/2002 akan kandas di tengah jalan. Kuncinya, Presiden Jokowi harus istikamah dengan janji mendukung penguatan KPK. Kita baru khawatir jika naskah yang dihasilkan Badan Legislasi DPR dimaknai Jokowi bukan sebagai bentuk pelemahan KPK. Kalau itu terjadi, Jokowi akan berada dalam barisan yang memperkuat pelemahan KPK.

---
Saldi Isra
Guru Besar Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO), Fakultas Hukum Universitas Andalas

* Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 15 Februari 2016, di halaman 6 dengan judul "Memperkuat Pelemahan KPK".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Nasional
KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi 'Zonk' karena Koruptor Makin Pintar

KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi "Zonk" karena Koruptor Makin Pintar

Nasional
Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Nasional
Pimpinan KPK Sebut OTT 'Hiburan' agar Masyarakat Senang

Pimpinan KPK Sebut OTT "Hiburan" agar Masyarakat Senang

Nasional
Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Nasional
Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Nasional
Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Nasional
Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi 'Online' Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi "Online" Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Nasional
KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

Nasional
Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Nasional
Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Nasional
Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus 'Vina Cirebon'

Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus "Vina Cirebon"

Nasional
Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Nasional
Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com