Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memperkuat Pelemahan KPK

Kompas.com - 16/02/2016, 06:19 WIB

Bergantung presiden

Melacak kecenderungan sebagian kekuatan politik di DPR kepada KPK sejak lembaga ini mampu menjamah semua episentrum penikmat perilaku koruptif, publik tidak bisa  berharap terlalu banyak kepada DPR. Dalam posisi demikian, harapan tentunya lebih banyak ditumpukan kepada Presiden Joko Widodo. Harapan demikian muncul karena sejak jadi calon presiden sampai beberapa kesempatan terakhir, ia tak pernah surut dengan posisi "mendukung penguatan KPK". Agar tidak jadi pemanis bibir belaka, paling tidak tiga langkah yang harus dilakukan Jokowi.

Pertama, melakukan konsolidasi semua partai politik pendukung pemerintahan Jokowi untuk menolak rencana revisi UU No 30/2002. Paling tidak, konsolidasi pada partai politik yang masih berada dalam posisi ragu-ragu menerima hasil Badan Legislasi DPR. Tidak hanya itu, komunikasi juga perlu dibangun dengan partai politik lain di luar pendukung pemerintah yang juga tidak sepenuhnya menerima revisi UU No 30/2002. Jika langkah ini dilakukan, kita tidak perlu berhabis energi berada dalam posisi pro-kontra selama pembahasan di DPR.

Kedua, apabila langkah pertama tidak berhasil dilakukan, karena revisi UU No 30/2002 merupakan usul inisiatif DPR, sikap Presiden Jokowi harusnya menjadi sikap menteri yang mewakili presiden di DPR. Dalam soal ini, Presiden Jokowi harus memastikan menteri yang mewakili di DPR benar-benar sejalan dengan sikap Presiden ihwal revisi hanya untuk menguatkan KPK. Langkah pertama, daftar inventarisasi masalah (DIM) yang dibuat pemerintah harus mengarah pada menolak substansi revisi yang dimuat dalam rancangan yang diajukan DPR.

Ketiga, kalau pembahasan antara pemerintah dan DPR terus berlangsung, maka sesuai Pasal 20 Ayat (3) UUD 1945, Presiden harus memastikan pemerintah menolak memberikan persetujuan bersama. Jika mengikuti alur dan logika "persetujuan bersama" dalam Pasal 20 Ayat (3) UUD 1945, dalam hal menteri yang mewakili presiden menolak memberikan persetujuan bersama, maka persetujuan tak akan terjadi. Artinya, dengan tidak mendapat persetujuan bersama, revisi UU No 30/2002 tak akan pernah memasuki tahap pengesahan oleh presiden.

Berdasarkan penjelasan tersebut dan mengikuti logika posisi Presiden di dalam proses pembahasan rancangan undang- undang, publik masih memiliki harapan bahwa revisi UU No 30/2002 akan kandas di tengah jalan. Kuncinya, Presiden Jokowi harus istikamah dengan janji mendukung penguatan KPK. Kita baru khawatir jika naskah yang dihasilkan Badan Legislasi DPR dimaknai Jokowi bukan sebagai bentuk pelemahan KPK. Kalau itu terjadi, Jokowi akan berada dalam barisan yang memperkuat pelemahan KPK.

---
Saldi Isra
Guru Besar Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO), Fakultas Hukum Universitas Andalas

* Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 15 Februari 2016, di halaman 6 dengan judul "Memperkuat Pelemahan KPK".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com