Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memperkuat Pelemahan KPK

Kompas.com - 16/02/2016, 06:19 WIB

oleh: Saldi Isra

KOMPAS - Di tengah gelombang penolakan, mayoritas kekuatan partai politik yang tergabung di Badan Legislasi DPR menyetujui naskah revisi Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dari 10 kekuatan politik di DPR, hanya Fraksi Partai Gerindra dan Partai Demokrat yang secara tegas menolak naskah revisi hasil kerja badan legislasi itu.

Dengan adanya kesepakatan mayoritas tersebut, karya Badan Legislasi DPR hanya tinggal menunggu pengesahan rapat paripurna menjadi rancangan UU usul inisiatif DPR. Ketika hanya dua partai politik yang tidak setuju dengan revisi UU No 30/2002 tentang KPK, banyak kalangan berpandangan bahwa pengesahan dalam rapat paripurna hanya sebatas pemenuhan kebutuhan formalitas belaka.

Namun, karena terjadi pergeseran sikap beberapa kekuatan politik setelah penetapan Badan Legislasi, langkah mendapatkan persetujuan dalam sidang paripurna terpaksa ditunda hingga minggu depan. Artinya, pergeseran ini memberi ruang untuk memperdebatkan lebih dalam ihwal bagaimana sesungguhnya implikasi rencana revisi UU No 30/2002 terhadap masa depan institusi KPK dan sekaligus masa depan agenda pemberantasan korupsi.

Sebelum sidang paripurna terlaksana, akan jauh lebih baik jika substansi revisi UU No 30/2002 ditelaah kembali secara mendalam. Ihwal ini, bagaimana sejatinya empat substansi revisi: (1) keinginan pembentukan dewan pengawas KPK; (2) penyadapan dan penyitaan yang memerlukan izin dewan pengawas; (3) pemberian wewenang bagi KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan; dan (4) pengangkatan penyidik independen dalam koridor "revisi harus memperkuat KPK"?

Dasar utama menggeser ke substansi revisi perubahan disebabkan pengalaman pengujung pada 2015. Ketika itu publik memiliki alasan untuk mempersoalkan dan menggugat revisi UU No 30/2002 karena rencana tersebut tidak termasuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. Saat ini jelas berbeda: perubahan UU KPK tercantum sebagai salah satu dari 40 daftar rencana legislasi dalam Prolegnas 2016.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Nasional
KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi 'Zonk' karena Koruptor Makin Pintar

KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi "Zonk" karena Koruptor Makin Pintar

Nasional
Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Nasional
Pimpinan KPK Sebut OTT 'Hiburan' agar Masyarakat Senang

Pimpinan KPK Sebut OTT "Hiburan" agar Masyarakat Senang

Nasional
Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Nasional
Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Nasional
Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Nasional
Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi 'Online' Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi "Online" Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Nasional
KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

Nasional
Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Nasional
Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Nasional
Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus 'Vina Cirebon'

Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus "Vina Cirebon"

Nasional
Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Nasional
Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com