Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memperkuat Pelemahan KPK

Kompas.com - 16/02/2016, 06:19 WIB

oleh: Saldi Isra

KOMPAS - Di tengah gelombang penolakan, mayoritas kekuatan partai politik yang tergabung di Badan Legislasi DPR menyetujui naskah revisi Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dari 10 kekuatan politik di DPR, hanya Fraksi Partai Gerindra dan Partai Demokrat yang secara tegas menolak naskah revisi hasil kerja badan legislasi itu.

Dengan adanya kesepakatan mayoritas tersebut, karya Badan Legislasi DPR hanya tinggal menunggu pengesahan rapat paripurna menjadi rancangan UU usul inisiatif DPR. Ketika hanya dua partai politik yang tidak setuju dengan revisi UU No 30/2002 tentang KPK, banyak kalangan berpandangan bahwa pengesahan dalam rapat paripurna hanya sebatas pemenuhan kebutuhan formalitas belaka.

Namun, karena terjadi pergeseran sikap beberapa kekuatan politik setelah penetapan Badan Legislasi, langkah mendapatkan persetujuan dalam sidang paripurna terpaksa ditunda hingga minggu depan. Artinya, pergeseran ini memberi ruang untuk memperdebatkan lebih dalam ihwal bagaimana sesungguhnya implikasi rencana revisi UU No 30/2002 terhadap masa depan institusi KPK dan sekaligus masa depan agenda pemberantasan korupsi.

Sebelum sidang paripurna terlaksana, akan jauh lebih baik jika substansi revisi UU No 30/2002 ditelaah kembali secara mendalam. Ihwal ini, bagaimana sejatinya empat substansi revisi: (1) keinginan pembentukan dewan pengawas KPK; (2) penyadapan dan penyitaan yang memerlukan izin dewan pengawas; (3) pemberian wewenang bagi KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan; dan (4) pengangkatan penyidik independen dalam koridor "revisi harus memperkuat KPK"?

Dasar utama menggeser ke substansi revisi perubahan disebabkan pengalaman pengujung pada 2015. Ketika itu publik memiliki alasan untuk mempersoalkan dan menggugat revisi UU No 30/2002 karena rencana tersebut tidak termasuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. Saat ini jelas berbeda: perubahan UU KPK tercantum sebagai salah satu dari 40 daftar rencana legislasi dalam Prolegnas 2016.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com