Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Serahkan soal Deponering Abraham Samad-BW ke Kejagung

Kompas.com - 11/02/2016, 18:46 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah menyerahkan sepenuhnya upaya penyelesaian kasus yang menjerat dua mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, kepada Kejaksaan Agung.

"Diserahkan kepada Jaksa Agung," kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/2/2016).

Johan menegaskan, Presiden Joko Widodo hanya meminta kasus Abraham dan Bambang diselesaikan sesuai aturan, sedangkan mengenai teknisnya, hal itu menjadi kewenangan Kejagung.

"Perintah Presiden itu segera selesaikan perkara ini sesuai koridor hukum," ucap Johan.

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat menolak keinginan Kejaksaan Agung yang akan melakukan deponering kasus yang menjerat Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Kejagung sebelumnya mengirimkan surat kepada Komisi III untuk meminta pertimbangan DPR mengenai opsi deponering ini.

"Kami tolak," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa seusai rapat terutup Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/2/2016).

Desmond mengatakan, Komisi III menilai tak ada alasan kepentingan bagi kejaksaan untuk mengesampingkan kasus Abraham dan Bambang. Sebab, keduanya tak lagi menjabat sebagai pimpinan KPK.

Desmond menambahkan, deponering justru bisa mendegradasi kerja institusi kepolisian yang sudah mengusut kasus ini.

Komisi III juga, lanjut dia, melihat deponering ini menandakan tidak profesionalnya kinerja kejaksaan dalam melakukan penyidikan dan penuntutan.

Abraham ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Selain Samad, polisi juga telah menetapkan wanita yang dibantu Samad memalsukan dokumen, yakni Feriyani Liem.

Adapun Bambang adalah tersangka perkara dugaan menyuruh saksi memberi keterangan palsu di sidang MK, 2010 silam. Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon bupati Kotawaringin Barat.

Kepolisian menangani kasus Abraham dan Bambang ini setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.

Kejaksaan sebelumnya pernah mengeluarkan deponering terkait kasus yang menjerat Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah yang ketika itu menjabat pimpinan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com