Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Tim Hukum Kasus Novel Tak Perlu Dibawa ke Pengadilan

Kompas.com - 10/02/2016, 08:56 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi Antikriminalisasi (TAKTIS) yang menjadi kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, mendesak agar proses hukum terhadap Novel segera dihentikan oleh Kejaksaan.

Tim TAKTIS menilai, kasus tersebut tidak layak untuk diteruskan ke pengadilan.

Koordinator Tim TAKTIS Dadang Trisasongko menyebutkan, ada beberapa alasan mengapa proses hukum kasus Novel tak layak diteruskan. 

(Baca: KPK Bantah Ada Upaya Singkirkan Novel Baswedan ke BUMN)

Dadang menganggap, kasus Novel adalah bentuk kriminalisasi yang dilakukan penegak hukum.

Hal tersebut diperkuat dengan rekomendasi Ombudsman RI yang menemukan banyak maladministrasi dalam kasus hukum yang dijalani Novel.

Namun, meski yakin Novel tak bersalah, tim kuasa hukum tidak ingin berspekulasi dengan putusan hakim di pengadilan.

"Meski kami berpendapat tidak ada kasus, semua masih gambling dengan situasi pengadilan kita," kata Dadang di Jakarta, Selasa (9/2/2016).

(Baca: Jokowi Minta Kasus Novel Diselesaikan Tanpa Embel-embel)

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting memiliki pendapat lain. Menurut dia, pengadilan tidak layak untuk mengadili kasus Novel.

Selain itu, proses hukum di pengadilan dikhawatirkan akan mengganggu kerja Novel di KPK. Sebagai penyidik, Novel bertanggung jawab dalam beberapa kasus besar korupsi.

"Kerja Novel bisa jadi terganggu kalau dia harus menghadiri persidangan," kata Miko.

Sebelumnya, mantan pimpinan KPK, Busyro Muqoddas, menyarankan, agar kasus Novel diselesaikan melalui meja hijau.

Ia meyakini bahwa potensi bebas Novel cukup besar, karena kasus yang dihadapinya jelas dilakukan sebagai upaya kriminalisasi.

Saran Busyro tersebut diutarakan setelah adanya opsi tawar-menawar dalam kasus hukum Novel.

Kejaksaan disebut-sebut bersedia menarik berkas gugatan Novel, dengan syarat Novel dipindahkan dari KPK untuk menduduki jabatan baru di BUMN.

(Baca: Dalam Waktu Dekat, Pimpinan KPK Jelaskan Sikapnya soal Novel Baswedan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wamenkeu Sebut Indonesia Mulai Berproses Jadi Anggota Penuh OECD

Wamenkeu Sebut Indonesia Mulai Berproses Jadi Anggota Penuh OECD

Nasional
Baru 19 Persen Daerah Masuk Kemarau, BMKG Ingatkan Potensi Kering dan Banjir Bandang Sekaligus

Baru 19 Persen Daerah Masuk Kemarau, BMKG Ingatkan Potensi Kering dan Banjir Bandang Sekaligus

Nasional
Menko Polhukam: Mendekati Pilkada, Eskalasi Kerawanan Sedang hingga Tinggi

Menko Polhukam: Mendekati Pilkada, Eskalasi Kerawanan Sedang hingga Tinggi

Nasional
Caleg PKS Diduga Selundupkan 70 Kg Sabu, Polisi Usut Dugaan Uang Mengalir ke Partai

Caleg PKS Diduga Selundupkan 70 Kg Sabu, Polisi Usut Dugaan Uang Mengalir ke Partai

Nasional
Kapolri dan Kejagung Diminta Jelaskan Isu Jampidsus Dibuntuti, Tak Cuma Pamer Keakraban

Kapolri dan Kejagung Diminta Jelaskan Isu Jampidsus Dibuntuti, Tak Cuma Pamer Keakraban

Nasional
Soal Densus 88 Buntuti Jampidsus, Menko Polhukam: Kapolri dan Jaksa Agung Menghadap Jokowi

Soal Densus 88 Buntuti Jampidsus, Menko Polhukam: Kapolri dan Jaksa Agung Menghadap Jokowi

Nasional
KPK Pastikan Akan Banding Putusan Sela Perkara Gazalba Saleh

KPK Pastikan Akan Banding Putusan Sela Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Membaca Sikap Politik PDI Perjuangan

Membaca Sikap Politik PDI Perjuangan

Nasional
Bukan Anies, Nasdem Kini Utamakan Usung Kader Sendiri pada Pilkada Jakarta

Bukan Anies, Nasdem Kini Utamakan Usung Kader Sendiri pada Pilkada Jakarta

Nasional
Achsanul Qosasi Klaim Tak Kondisikan Temuan BPK di Proyek BTS 4G

Achsanul Qosasi Klaim Tak Kondisikan Temuan BPK di Proyek BTS 4G

Nasional
Indonesia Sambut Baik Keputusan Irlandia, Spanyol, dan Norwegia Akui Negara Palestina

Indonesia Sambut Baik Keputusan Irlandia, Spanyol, dan Norwegia Akui Negara Palestina

Nasional
UKT Batal Naik, Cak Imin Minta Pemerintah Sediakan Pendidikan Bagus dan Murah

UKT Batal Naik, Cak Imin Minta Pemerintah Sediakan Pendidikan Bagus dan Murah

Nasional
Ingin Dekat dengan Cucu, Terdakwa Kasus BTS 4G Sadikin Rusli Minta Ditahan di Jawa Timur

Ingin Dekat dengan Cucu, Terdakwa Kasus BTS 4G Sadikin Rusli Minta Ditahan di Jawa Timur

Nasional
Novel Baswedan dkk Gugat UU KPK ke MK, Minta Syarat Usia Capim Diubah

Novel Baswedan dkk Gugat UU KPK ke MK, Minta Syarat Usia Capim Diubah

Nasional
Cak Imin Senang jika Anies Maju Lagi Pilkada DKI, tetapi Belum Beri Dukungan

Cak Imin Senang jika Anies Maju Lagi Pilkada DKI, tetapi Belum Beri Dukungan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com