Keberadaan kaum LGBT sebagai minoritas, kata dia, perlu diperjuangkan.
Menurut Daniel, seharusnya negara hadir untuk melindungi, bukan menghilangkan hak-hak kelompok LGBT.
"(Ada regulasi) yang memojokkan bahwa eksistensi mereka adalah sebagai yang menyimpang, penyakit masyarakat," kata Daniel di Kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (9/2/2016).
Regulasi-regulasi tersebut, lanjut dia, harus dilihat dan dibahas ulang oleh pemerintah, bahkan dihapuskan.
Ia menyebutkan, salah satunya adalah Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa, "Yang dimaksud dengan "persenggamaan yang menyimpang" antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat, binatang, oral seks, anal seks, lesbian, dan homoseksual."
Sejumlah peraturan daerah, kata Daniel, juga cenderung diskriminatif terhadap LGBT.
Daniel menambahkan, aturan-aturan tersebut pada akhirnya menyasar pada ujaran kebencian.
"LGBT semakin ditolak di masyarakat Indonesia, bahkan kehilangan hak-haknya sebagai warga negara," kata Daniel.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.