JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah orang yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menemui Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/2/2016).
Kedatangan mereka untuk menyerahkan petisi online yang dibuat di laman Change.org terkait rencana revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator Divisi Korupsi ICW Donald Faridz mengatakan, selama ini rencana revisi UU KPK selalu didengungkan untuk memperkuat KPK dan mendorong percepatan pemberantasan korupsi.
Namun, hal tersebut tidak terlihat di dalam draf revisi UU tersebut. (baca: Meski "Panen" Penolakan, PDI-P Tak Akan Ubah Draf RUU KPK)
"Dalam naskah, aroma pelemahan KPK justru menguat," kata Donald.
Ada beberapa poin di dalam revisi UU KPK yang mendapat catatan ICW, diantaranya pemangkasan kewenangan KPK untuk mengangkat penyelidik dan penyidik secara mandiri, pembatasan penyidik KPK yang dapat melakukan pro penyidikan.
Kemudian, reduksi pengaturan penyadapan, hingga peluang penghentian penyidikan dan penuntutan perkara korupsi (SP3).
Donald mengatakan, hingga 8 Februari 2016, setidaknya sudah 57.000 netizen yang menandatangani petisi online yang digagas koalisi masyarakat sipil. (baca: Revisi UU KPK Bakal Turunkan Kepuasan Masyarakat terhadap Jokowi)
Dari sejumlah pesan yang disampaikan di dalam petisi tersebut, masyarakat kecewa atas rencana revisi UU yang menjadi inisiatif DPR di dalam prioritas Program Legislasi Nasional 2016 itu.
"Kami harap Baleg mempertimbangkan dampak revisi UU KPK terhadap pemberantasan korupsi," tandasnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.