Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Persoalkan PKPU Dana Kampanye yang Bertabrakan dengan UU

Kompas.com - 05/02/2016, 19:51 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu, Nasrullah menyebutkan, ada sejumlah pasal di Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang bertabrakan.

Inkonsistensi tersebut terkait dengan peraturan kampanye Pilkada.

"Kami perlu mengkritik PKPU terkait kampanye karena ada beberapa pengaturan yang tidak konsisten dengan UU Pilkada," tutur Nasrullah di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (5/2/2016).

Dia memaparkan, salah aturan yang tidak sesuai adalah PKPU Nomor 7 Tahun 2015 Pasal 5 ayat (4) yang menyebutkan bahwa pendanaan kampanye difasilitasi menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui KPU.

Padahal, di dalam Pasal 69 UU Pilkada disebutkan kampanye dilarang menggunakan fasilitas anggaran milik pemerintah atau pemerintah daerah.

Nasrullah pun mempermasalahkan kesalahan KPU dimana kalimat "pelaksanaan kampanye yang difasilitasi oleh KPU melalui APBD" disalahtafsirkan.

Menurut dia, penafsiran tersebut seolah-olah mengatakan KPU sebagai pelaksana. Padahal, fungsi KPU hanya memfasilitasi.

"PKPU menafsirkannya seolah-olah KPU sebagai pelaksana. Padahal, KPU hanya berfungsi fasilitasi. Jika pelaksana berarti mandat penuh, tetapi jika fasilitasi berarti mandat penyesuaian,” papar Nasrullah.

Ia pun menyarankan agar ke depannya KPU melakukan perubahan PKPU yang responsif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com