JAKARTA, KOMPAS.com — Selain mengusut dugaan penistaan serta penodaan agama, penyidik di Bareskrim Polri juga mengusut kemungkinan adanya gerakan makar yang dilakukan kelompok Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
Informasi yang dihimpun Kompas.com, penyidik telah mendapatkan bukti terkait kemungkinan itu. Penyidik mendapatkan alat bukti itu dari pengikut Gafatar di Kalimantan Barat dan Yogyakarta.
Salah satunya ialah dokumen berisi struktur pemerintahan, mulai dari warga negara, menteri, wakil presiden, hingga presidennya.
Ada pula dokumen berisi strategi organisasi Gafatar untuk mendirikan negara di Indonesia. (Baca: Menag: Gafatar Terindikasi Kuat Lakukan Makar)
Selain dokumen, penyidik juga mendapatkan sejumlah ponsel dan laptop. Kini, penyidik telah mengirimkan barang-barang elektronik tersebut ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) untuk diteliti kontennya.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Bareskrim Polri Komjen Anang Iskandar enggan menjawab secara lugas. Anang hanya menyebut bahwa Gafatar memiliki niat buruk terhadap NKRI. (Baca: Polri: MUI Nyatakan Gafatar Sesat, Masyarakat Tak Boleh Anarkistis)
"Secara ideologis, telah ditemukan fakta bahwa organisasi ini berniat tidak baik terhadap NKRI," ujar Anang di Jakarta, Rabu (3/2/2016) malam.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Agus Rianto menambahkan, yang diusut oleh polisi saat ini adalah soal perkara dugaan penistaan dan penodaan agama.
Namun, jika penyidik menemukan unsur lain, pasti akan ditindaklanjuti. (Baca: Majelis Adat Dayak Nasional Tolak Gafatar di Kalimantan)
"Jika ada unsur lain di luar penistaan agama, ya tugas penyidik untuk membuktikannya. Kita lihat saja pengembangannya akan seperti apa," ujar Agus.
Penyidik Bareskrim Polri mengusut perkara dugaan penistaan dan penodaan agama yang dilakukan Gafatar. Perkara tersebut naik ke penyidikan, Senin (1/2/2016).
Pengusutan perkara didasarkan atas laporan seseorang berinisial MH pada 4 Januari 2016 lalu. Penyidik telah memeriksa saksi-saksi. (Baca: Pemerintah Ingin Eks Gafatar Kembali ke Masyarakat secara Normal)
Salah satunya pengikut Gafatar di Kalimantan Barat dan pengikut yang belum sempat "hijrah" ke daerah tersebut. Belum ada tersangka dalam kasus itu.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat sebelumnya mengeluarkan fatwa sesat bagi Gafatar. Pengikut Gafatar, menurut MUI, adalah keluar dari agama Islam (murtad). (Baca: Fatwa MUI: Gafatar Sesat, Pengikut yang Meyakini adalah Murtad)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.