Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko PMK: Mantan Anggota Gafatar 5.764 Orang

Kompas.com - 02/02/2016, 13:15 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani menyebutkan bahwa saat ini sebanyak 5.764 orang tercatat sebagai mantan anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).

Pemerintah sedang berupaya memulangkan ribuan warga tersebut ke daerah asal masing-masing.

"Pemda harus melakukan penjemputan dan memastikan kehidupan sosial eks anggota Gafatar di daerah asalnya," ujar Puan seusai memimpin rapat koordinasi di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (2/2/2016).

Para warga mantan anggota Gafatar tersebut saat ini masih berada di tempat-tempat penampungan. Sebanyak 3.004 orang di antaranya ditampung di wilayah Jakarta. (Baca: "Memangnya Gafatar Ini Organisasi Teroris?”)

Selebihnya ditampung di Semarang dengan jumlah 1.752 warga, Surabaya 727 warga, dan Makassar sebanyak 281 warga.

Menurut Puan, dalam rapat koordinasi ini, peran kementerian terkait ditegaskan kembali agar pemulangan warga mantan anggota Gafatar dapat berlangsung secara kondusif.

Kementerian Dalam Negeri diharapkan memberikan instruksi kepada pemerintah daerah agar menjemput  dan memastikan mereka dapat bersosialisasi di daerah asalnya. (Baca: Sambangi Komnas HAM, Koalisi Masyarakat Peduli Gafatar Desak Tiga Poin Ini)

Kemudian, Kementerian Sosial dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak diminta untuk memenuhi kebutuhan makanan, kesehatan, pendidikan, serta pemulihan warga pascatrauma.

Selain itu, Kementerian Agama juga dilibatkan dalam upaya mengubah pola pikir dan ideologi mantan anggota Gafatar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com