Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sambangi Komnas HAM, Koalisi Masyarakat Peduli Gafatar Desak Tiga Poin Ini

Kompas.com - 01/02/2016, 16:05 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Peduli Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) pada Senin (1/2/2016) siang menyambangi Kantor Komnas HAM untuk menyampaikan surat terbukanya terkait peristiwa pengusiran eks anggota Gafatar.

Koalisi tersebut terdiri dari Yayasan Satu Keadilan (YSK), YLBHI, Jaringan Pro Demokrasi, Advokat, Aliansi Nasionalis Gerakan Toleransi, dan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia.

Bersama dengan mereka, seorang eks anggota Gafatar, Yudhistira Arif Rahman Hakim juga turut melapor. Ketua YSK, Sugeng Teguh Santoso menuturkan pihaknya menyampaikan tiga poin tuntutan.

Ia dan koalisinya menilai bahwa pemerintah cenderung abai terhadap hak warga negara, yaitu para eks anggota Gafatar di Mempawah, Kalimantan Barat yang pemukimannya dibakar.

"Hak sebagai warga negara untuk bekerja dan hidup untuk berpindah tempat dimana pun, untuk kemudian berkeyakinan dan membentuk satu komunitas itu adalah hak-hak dasar mereka tapi kemudian ini diabaikan dengan dasar yang belum jelas," ujar Sugeng di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin siang.

(Baca: Lelaki Eks Anggota Gafatar Ini Menangis Nyanyikan "Indonesia Raya")

Ada beberapa poin yang mennjadi tuntutan koalisi ini. Poin pertama, kata Sugeng, mendesak Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap peristiwa pembakaran pemukiman eks Anggota Gafatar pada 19 Desember 2015.

"Kami meminta Komnas HAM sebagai lembaga negara, mendorong agar pemerintah bertindak dengan mengutamakan hak-hak dasar atau hak asasi warga Gafatar yang dilanggar," kata Sugeng.

Sementara itu, poin kedua adalah desakan agar pemerintah mengutamakan perlindungan dan penghormatan HAM dalam penanganan warga eks Gafatar sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

"Mengapa ini bisa terjadi. Bisa di depan aparatur, pemerintah daerah, padahal masyarakatnya ribuan orang. Bahkan saya membaca, anak-anak dan perempuan yang dominan," imbuhnya.

(Baca: Pembakar Permukiman Gafatar di Kalbar Diduga Dibayar)

Adapun poin ketiga, lanjut Sugeng, adalah desakan kepada Polri untuk melakukan penegakkan hukum secara menyeluruh kepada massa yang telah melakukan pengrusakan dan pembakaran.

Selain itu, juga mengungkap pelaku atau dalang utama yang menggerakkan tindakan tersebut.

"Tindakan-tindakan pelanggaran hukum harus diusut karena Indonesia kan negara hukum," ungkap Sugeng.

Kompas TV Anak-anak Eks Gafatar Sakit Akibat Kelelahan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com