Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidik Bareskrim Bantah Pernyataan Kuasa Hukum RJ Lino soal Audit BPK

Kompas.com - 29/01/2016, 07:59 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Subdirektorat Pencucian Uang di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes (Pol) Golkar Pangarso menyebutkan, pernyataan kuasa hukum Richard Joost Lino, Freidrich Yunadi, tidak tepat.

Yunadi mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melanggar kode etik karena telah dua kali mengaudit pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelindo II.

Audit pertama dan kedua tidak ditemukan kerugian negara. Golkar menjelaskan, audit BPK atas proyek PT Pelindo yang pertama adalah audit kinerja.

Pada audit itu, BPK memang tidak meneliti potensi kerugian negara. BPK hanya sebatas mengaudit apakah ada kesalahan prosedural dalam pengadaan atau tidak.

"Temuan BPK sebelumnya itu audit kinerja. Di dalam audit kinerja, ya cuma manajemen, akuntansi. Dalam audit itu pun ditemukan pelanggaran administrasi dan kinerja. Dia (BPK) memang enggak cari kerugian negara," ujar Golkar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/1/2016) malam.

Perhitungan kerugian negara, lanjut Golkar, hanya bisa dihitung melalui audit kerugian negara. Metode audit berbeda dengan audit kinerja. Audit jenis itulah yang diminta penyidik Bareskrim Polri kepada BPK atas pengadaan 10 unit mobile crane di Pelindo usai audit kinerja dilakukan.

Selain soal kesalahpahaman audit kerugian negara dan audit kinerja oleh BPK, Golkar juga membantah pernyataan Yunadi yang menyebutkan bahwa kesepuluh unit mobile crane beroperasi maksimal seluruhnya.

"Menurut saksi ahli, dari sisi fungsi, tidak maksimal. Makanya saksi ahli berkesimpulan, proyek itu total lost selain karena proses pengadaan yang tak sesuai aturan," ujar dia.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menerima penghitungan kerugian negara (PKN) pengadaan 10 unit mobile crane oleh PT Pelindo II dari BPK, Senin (25/1/2016) lalu.

Hasil audit BPK menunjukkan, pengadaan itu merugikan negara puluhan milyar rupiah.

"Total kerugian negara atas pengadaan 10 unit mobile crane sebesar Rp 37.970.277.778," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes (Pol) Agung Setya saat dihubungi, Senin (25/1/2016) sore.

Namun, kuasa hukum Lino, Freidrich Yunadi menyebut, BPK melanggar kode etik. Sebab, BPK pernah mengaudit pengadaan mobile crane pada Februari 2015 yang lalu.

Pada audit sebelumnya, BPK tidak menemukan adanya kerugian negara.

"Kenapa kemudian diam-diam mengeluarkan kerugian negara yang dikatakan, kerugian negaranya Rp 37,9 miliar," ujar Yunadi.

Pihak Lino juga mempersoalkan penghitungan BPK yang menyebutkan total lost. Menurut Yunadi, bisa disimpulkan total lost jika proyek pengadaan itu seluruhnya tidak ada alias fiktif.

Namun, Yunadi mengklaim kesepuluh mobile crane itu beroperasi dengan baik hingga saat ini.

"Faktanya barang itu berfungsi, berjalan dan menghasilkan uang Rp 3,8 miliar selama satu tahun. Saya punya bukti rekamannya, itu seratus persen jalan?," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com