Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan KPK Tolak Kewenangan Hentikan Penyidikan

Kompas.com - 27/01/2016, 18:34 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menolak diberi wewenang untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, wewenang itu bisa disalahgunakan oleh tersangka hingga oknum dalam KPK.

"Kalau terjadi SP3, walaupun kita tidak melakukan apa-apa sebagai penyidik, pasti orang tanya 'Dapat (uang) berapa, Pak, Bu?'," kata Basaria dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/1/2016).

Ia mengatakan, KPK adalah lembaga luar biasa dan berbeda dari kepolisian maupun kejaksaan. Argumen untuk menyamakan wewenang KPK dengan kepolisian dan kejaksaan, menurut dia, tidak tepat.

"Sebaiknya SP3 tidak diberikan pada kita. Kalau memang tidak bersalah bisa dibuktikan d pengadilan," kata dia.

Hal serupa disampaikan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif. Menurut dia, wewenang SP3 tak perlu diberikan karena KPK sangat hati-hati ketika menetapkan seorang tersangka.

"Kami ketakutan adanya SP3 dimanfaatkan oleh orang lain," ucapnya.

Kewenangan KPK untuk mengelurkan SP3 akan dibahas dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang sudah masuk dalam program legislasi nasional 2016.

Selain wewenang SP3, DPR dan pemerintah telah menyepakati revisi tiga poin lainnya, yakni dibentuknya dewan pengawas KPK, kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik dan penuntut umum, serta pengaturan penyadapan oleh KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com