Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilema Narapidana Terorisme

Kompas.com - 27/01/2016, 18:00 WIB

Oleh: Noor Huda Ismail

JAKARTA, KOMPAS - Negara dan masyarakat kembali gagal memberi kesempatan kedua kepada dua mantan narapidana terorisme, Sunakim alias Afif dan Muhammad Ali, untuk jadi bagian masyarakat Indonesia yang merayakan kemajemukan.

Kedua pelaku tindak terorisme di Jakarta pada 14 Januari lalu adalah alumni penjara. Sunakim "lulus" dari LP Cipinang dan Muhammad Ali dari LP Tanjung Gusta Medan. Sebenarnya apa yang dilakukan para narapidana terorisme di dalam penjara dan pilihan hidup seperti apa yang tersedia setelah bebas?

Berdasarkan wawancara dengan para mantan narapidana terorisme yang penulis lakukan, mayoritas dari mereka mengatakan bahwa penjara adalah uzlah, istilah sufisme yang berarti melakukan pendekatan secara intensif kepada Sang Pencipta.Di penjara mereka punya waktu cukup untuk beribadah, belajar bahasa Arab, bahkan ada pula di antara mereka yang justru mulai belajar membaca Al Quran ketika di balik jeruji.

Kegiatan keagamaan ini melapangkan peluang bagi para narapidana terorisme mendapat julukan "ustaz", sebuah penanda sosial yang penting di penjara. Ini artinya mereka dianggap sebagai"orang baik" yang layak mendapat kasta berbeda dibandingkan dengan tahanan kriminal lain, seperti kasus narkoba, pencurian, perampokan, apalagi pemerkosaan.

Dengan posisi tawar seperti ini, sangatlah wajar jika pegawai penjara pun lebih percaya kepada para narapidana terorisme yang berpenampilan lebih agamis dan santun itu daripada narapidana kriminal biasa. Merekalalu ditunjuk menjadi ustaz di masjid di dalam penjara. Kegiatan ini memberi dua keuntungan.

Pertama, mereka dapat bergaul leluasa dengan narapidana di luar kasus terorisme dan, kedua, mereka akan mendapat penilaian sebagai narapidana yang berkelakuan baik sehingga mereka layak mendapatkan remisi (potongan waktu penahanan) dan pembebasan bersyarat, PB, (menjalankan hukuman di luar penjara).

Kegiatan keagamaan ini juga menumbuhkan semangat persaudaraan dan ikatan emosional di antara mereka. Lalu, bagaimana lahirnya tokoh yang disegani dalam kondisi tertekan seperti itu?

Ternyata ada tiga tipologi narapidana terorisme yang secara natural punya pengaruh mengontrol dinamika penjara. Tipe pertama adalah para ideolog, seperti Aman Abdurrahman dan Abu Bakar Baasyir.

Tipe kedua adalah para senior JI, Jamaah Islamiyah, yang berada di penjara, seperti AbuDujana dan Zarkasih. Kedua tokoh itu berusaha mempertahankan sistem organisasi yang hierarkis untuk menjaga loyalitas anggota.

Tipe terakhir adalah para narapidana terorisme yang pernah terlibat aksi terorisme sebelumnya. Abdullah Sunata adalah salah satu contohnya.Dia sangat mafhum bagaimana pola permainan di dalam penjara untuk mendapat apa yang ia harapkan.

Setia kepada Pancasila

Persaingan tiga jenis kepemimpinan ini terbaca dengan mudah di lapangan, misalnya ketika pemerintah mengeluarkan PP Nomor 99 Tahun 2012. Dalam aturan baru ini dinyatakan bahwa semua narapidana terorisme yang ingin mendapatkan remisi dan PB harus memenuhi paling tidak dua kriteria utama: menandatangani surat pernyataan setia kepada Pancasila dan NKRI dan bersedia membantu pemerintah dalam proses penegakan hukum.

Ideolog seperti Aman dan Baasyir langsung melawan kemunculan aturan baru ini. Mereka mengeluarkan fatwa bahwa para narapidana teroris yang mau menerima syarat dari pemerintah itu layak dihukum sebagai anshorut thogut, yang berarti "para pendukung pemerintah yang lalim".

Fatwa itu sampai ke telinga para narapidana terorisme, termasuk Sunakim dan Muhammad Ali, yang kemudian merasa resah dan tegang karena mereka juga ingin mendapatkan PB.Namun, fatwa haram mengajukan PB ini dilawan dua kelompok lain. Mereka justru mendapat dukungan pegawai penjara karena kepatuhan mereka mengikuti peraturan baru tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bareskrim Kirim Tim Buru 3 Buron Kasus Pembunuhan Vina

Bareskrim Kirim Tim Buru 3 Buron Kasus Pembunuhan Vina

Nasional
Saksi Sebut Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah Standar

Saksi Sebut Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah Standar

Nasional
PDI-P Tidak Undang Jokowi ke Rakernas: Beliau Sangat Sibuk dan Menyibukkan Diri

PDI-P Tidak Undang Jokowi ke Rakernas: Beliau Sangat Sibuk dan Menyibukkan Diri

Nasional
Kacau-balau RUU Penyiaran, Ancam Demokrasi dan Pasung Kebebasan Pers

Kacau-balau RUU Penyiaran, Ancam Demokrasi dan Pasung Kebebasan Pers

Nasional
LPSK Beri Perlindungan dan Rehabilitasi Psikologis 4 Saksi Kasus Korupsi SYL

LPSK Beri Perlindungan dan Rehabilitasi Psikologis 4 Saksi Kasus Korupsi SYL

Nasional
Ikrar Nusa Bhakti: Jokowi yang Memang Ingin Tetap Dekat dengan Prabowo

Ikrar Nusa Bhakti: Jokowi yang Memang Ingin Tetap Dekat dengan Prabowo

Nasional
Kementerian KP Terjunkan Penyuluh Perikanan hingga Taruna untuk Bantu Korban Banjir Bandang di Sumbar

Kementerian KP Terjunkan Penyuluh Perikanan hingga Taruna untuk Bantu Korban Banjir Bandang di Sumbar

Nasional
3 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Madinah

3 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Madinah

Nasional
TNI AL Petakan Rute dan Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster

TNI AL Petakan Rute dan Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster

Nasional
Polemik Kenaikan UKT Terus Jadi Sorotan, Fahira Idris: Pendidikan Tinggi Seharusnya Inklusif

Polemik Kenaikan UKT Terus Jadi Sorotan, Fahira Idris: Pendidikan Tinggi Seharusnya Inklusif

Nasional
Menteri ESDM Soal Revisi PP Minerba: Semua K/L Sudah Siap, Tinggal dari Istana

Menteri ESDM Soal Revisi PP Minerba: Semua K/L Sudah Siap, Tinggal dari Istana

Nasional
RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

Nasional
Menolak Diusung pada Pilkada DKI dan Jabar, Dede Yusuf: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Menolak Diusung pada Pilkada DKI dan Jabar, Dede Yusuf: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Nasional
DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

Nasional
Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com