Sidang pembacaan putusan akan digelar pada hari ini, Selasa (26/1/2016).
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif meyakini, tak ada yang salah secara prosedur dalam penetapan Lino sebagai tersangka.
"Kami optimistis menang karena penetapan tersangkanya sudah dipikirkan matang-matang. Tidak ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh KPK," ujar Laode, melalui pesan singkat, Selasa (26/1/2016).
Laode mengatakan, KPK sudah memiliki lebih dari dua alat bukti untuk penetapan tersangka. Oleh karena itu, ia menilai sepatutnya gugatan Lino ditolak.
"Sehingga hakim seharusnya memenangkan KPK," kata Laode.
Pada hari ini, hakim tunggal Udjiyanti akan membacakan putusan sidang praperadilan. Selama sepekan, baik Lino mau pun KPK telah menghadirkan saksi dan ahli untuk membuktikan dalil masing-masing. RJ Lino menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka.
Lino dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan QCC tahun 2010. Lino juga mempertanyakan kerugian negara yang ditimbulkan, karena sebelumnya KPK belum menyebutkan nilainya.
Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.
Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar.
Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.