Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Hakim Bacakan Putusan Praperadilan RJ Lino Vs KPK

Kompas.com - 26/01/2016, 08:59 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan gugata praperadilan yang diajukan Richard Joost Lino terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/1/2016) pagi.

Sidang pada hari ini mengagendakan pembacaan putusan oleh Hakim tunggal Udjiati.

Pihak Lino optimistis hakim mengabulkan seluruh dalil permohonan praperadilan. Kuasa hukum Lino, Maqdir Ismail mengklaim bahwa seluruh dalil praperadilan terbukti pada sidang pembuktian, pekan lalu.

"Misalnya soal penetapan tersangka Lino tidak sah, belum ada kerugian negara tapi sudah ditetapkan tersangka, penyidik dan penyelidik kasus Lino tidak sesuai undang-undang," ujar Maqdir saat dihubungi Kompas.com, Selasa pagi.

"Kami yakin seluruh dasar-dasar praperadilan itu terbukti dan itu diperhatikan oleh hakim sehingga hakim yang terhormat mengabulkan seluruhnya," lanjut dia.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi enggan memberi komentar terkait agenda sidang kali ini.

Namun, ia memastikan perwakilan KPK akan menghadiri sidang putusan tersebut.

"Tidak, tidak usah. Saya sedang rapat, lalu ke pengadilan," ujar dia.

Sidang Lino versus KPK dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Sidang akan digelar di ruangan sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. R

J Lino menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka. Ia menganggap penetapannya sebagai tersangka tidak sah atas beberapa alasan, antara lain tidak ada kerugian negara dalam penetapan tersangka itu, penyelidik perkara bukanlah berasal dari Polri, tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka dan mengklaim bahwa pengadaan QCC tidak memiliki unsur melawan hukum.

KPK menetapkan Lino sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan QCC tahun 2010. Ia diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.

Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar.

Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com