JAKARTA, KOMPAS.com — Peneliti Indonesian Legal Roundtable, Erwin Natosmal Oemar, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan melanggar Pasal 207 KUHP.
Pelaporan Erwin dikabarkan atas permintaan Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti. Erwin dianggap menghina institusi Polri.
Kepada Kompas.com, Senin (25/1/2016), Erwin memperlihatkan uraian singkat kronologi yang dibuat pelapor di Bareskrim.
Erwin disebut telah mengeluarkan pernyataan yang tidak mendasar, tendensius, dan sangat merugikan institusi Polri secara umum, serta Irjen (Pol) Anton Charliyan secara khusus.
Pernyataan yang dimaksud disampaikan dalam acara Indonesia Lawyer Club (ILC) dengan tajuk "Buntut Kasus Sarpin: MA vs KY" di tvOne, 25 Agustus 2015 lalu. Menurut kronologi itu, Erwin menyatakan dua hal.
Pertama, Erwin mengatakan, "Ada sesat pikir yang dilakukan oleh kepolisian yang mencoba meletakkan kepolisian sebagai mesin kriminalisasi."
Kedua, Erwin mengatakan, "Ada argumen kacamata Anton Charliyan yang posisinya lebih sebagai advokatnya Sarpin daripada humas kepolisian."
Pada halaman selanjutnya dituliskan bahwa Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti memberikan kuasa kepada salah satu anggota Divisi Hukum Polri atas nama Joni Susilo Priyandoko untuk melaporkan Erwin ke Bareskrim.
Laporan itu kemudian dibuat pada tanggal 27 Agustus 2015.
Tak layak pidana
Menanggapi laporan polisi tersebut, Erwin menyayangkannya.
"Saya pikir itu hal yang biasa dalam sebuah diskusi. Ada persepsi yang berbeda terhadap kepolisian," ujar Erwin.
Erwin mengaku telah berkonsultasi dengan Dewan Pers perihal kasus yang menjeratnya.
Ia pun menyebut bahwa Dewan Pers telah mengeluarkan rekomendasi bahwa perkara itu tidak layak masuk ke ranah pidana.
"Disebutkan bahwa itu adalah bagian produk jurnalistik," ujar Erwin.