Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HRWG: Eks Gafatar Dilabeli Sesat dan Berbahaya adalah Pelanggaran HAM

Kompas.com - 25/01/2016, 17:37 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG) Rafendi Djamin menilai, pemerintah sudah melakukan pelanggaran hak asasi manusia dalam menyikapi kehadiran kelompok Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang belakangan ramai diperbincangkan.

Rafendi menambahkan, setidaknya, ada tiga pelanggaran yang dilakukan pemerintah terhadap para anggota dan mantan anggota Gafatar itu. Pertama, kata Rafendi, adalah pelanggaran hak sosial ekonomi.

"Mereka, kelompok orang yang punya usaha, harta benda, dan keluarga yang secara nyata mengalami penghancuran," ujar Rafendi di kantor HRWG, Jakarta Pusat, Senin (25/1/2016).

(Baca: Para Pengungsi Eks Gafatar Belum Mau Terbuka)

Adapun pelanggaran kedua adalah pelanggaran hak berkeyakinan sesuai hati nurani. Hak tersebut, ujar dia, telah dijamin oleh konstitusi sehingga negara tak berhak untuk mencampuri persoalan beragama dan berorganisasi.

"Negara mempunyai peran untuk memfasilitasi agar semua agama bisa hidup rukun dan damai," ujarnya.

Sementara itu, pelanggaran ketiga, menurut dia, adalah pelanggaran hak kebebasan untuk bergerak dan mencari kehidupan.

(Baca: "Enggak Usah Ngomongin Masalah Gafatar, Kayak Ngomongin Orang Mati")

Semua anggota dan mantan anggota Gafatar, menurut Rafendi, seolah dilabeli sesat dan berbahaya bagi masyarakat.

"Jelas sekarang terjadi profiling. Memprofilkan seolah ini sesat dan membahayakan masyarakat. Padahal, tidak ada yang berbahaya," tutur Rafendi.

"Kalaupun ada masalah agama, itu harus diselesaikan di wilayah agama," katanya.

(Baca: Mantan Anggota Gafatar Stres dan Trauma, Merasa Diperlakukan seperti Teroris)

Ia berharap, pemerintah dapat mencari pemecah masalah yang tak melupakan HAM. Jangan sampai terjadi profiling dan eskalasi kekuasaan.

Selain itu, menurut dia, masyarakat juga perlu memahami bahwa apa yang dialami kelompok Gafatar bisa dialami oleh siapa pun jika kebiasaan di masyarakat kerap saling tunjuk bahwa kelompok lain adalah kelompok sesat dan sebagainya.

Kompas TV Pengungsi Eks Gafatar Diberi Konseling

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polemik Kenaikan UKT Terus Jadi Sorotan, Fahira Idris: Pendidikan Tinggi Seharusnya Inklusif

Polemik Kenaikan UKT Terus Jadi Sorotan, Fahira Idris: Pendidikan Tinggi Seharusnya Inklusif

Nasional
Menteri ESDM Soal Revisi PP Minerba: Semua K/L Sudah Siap, Tinggal dari Istana

Menteri ESDM Soal Revisi PP Minerba: Semua K/L Sudah Siap, Tinggal dari Istana

Nasional
RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

Nasional
Menolak Diusung pada Pilkada DKI dan Jabar, Dede Yusuf: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Menolak Diusung pada Pilkada DKI dan Jabar, Dede Yusuf: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Nasional
DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

Nasional
Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Nasional
Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Nasional
Kekayaan Miliaran Rupiah Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Kekayaan Miliaran Rupiah Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Nasional
LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus 'Justice Collaborator'

LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus "Justice Collaborator"

Nasional
Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Nasional
Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Nasional
Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Nasional
Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Nasional
Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com