Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut Pastikan UU Anti-terorisme Hasil Revisi Tidak seperti di Malaysia atau Singapura

Kompas.com - 24/01/2016, 11:38 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan memastikan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Terorisme tidak menjadikan UU Anti-terorisme di Indonesia menjadi seperti Malaysia atau Singapura.

"Seperti berkali-kali saya katakan, kita tidak akan seperti Malaysia dan Singapura. Mereka itu kan keras," ujar Luhut saat ditemui di Griya Gus Dur, Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu (24/1/2016).

Undang-undang yang berkaitan dengan terorisme di Malaysia dan Singapura dikenal sangat ketat.

Contohnya, orang-orang yang terdaftar sebagai terduga teroris sama sekali tidak boleh memasuki negara itu.

Selain itu, masa tahanan terduga teroris berlangsung selama dua tahun.

Adapun revisi UU Anti-terorisme di Indonesia, kata Luhut, lebih mengarah kepada perluasan wewenang Polri soal terorisme.

Selain itu, UU Anti-terorisme pascarevisi akan lebih mengakomodasi upaya pendidikan sekaligus pencegahan.

"Kita tidak ingin mereka melanggar. Kita ingin masyarakat Indonesia mematuhi undang-undang yang ada dan memiliki disiplin tinggi untuk membangun Indonesia," ujar Luhut.

Luhut juga memastikan revisi UU Anti-terorisme akan mengakomodasi prinsip-prinsip hak asasi manusia.

"Kita ini kan berhadapan dengan warga kita sendiri. Artinya, tidak serta-merta menindak dengan tidak menghargai hak asasi mereka," tutur Luhut.

"Kita harus lihat keamanan dan demokrasi, tetapi jangan sampai demokrasi membuat kita jadi tidak aman," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com