Majelis yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme ini menyatakan bahwa Hendra tidak bersalah dalam kasus korupsi proyek videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan membebaskannya dari jerat pidana.
Mendengar putusan tersebut, Hendra berharap nama baiknya dipulihkan dari label mantan terpidana.
"Harapan pertama saya ingin membersihkan nama saya dulu. Jadi biar enggak ada nama mantan napi ke saya," ujar Hendra saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/1/2016) malam.
Hendra mengatakan, pengalaman pernah dibui satu tahun membuatnya sulit mendapat pekerjaan tetap.
Selama satu tahun setelah bebas, ia bekerja serabutan. Penghasilan yang tidak menentu itu pun kurang untuk menutupi kebutuhan keluarga.
Terlebih lagi, begitu keluar dari penjara tahun lalu, istrinya langsung hamil. "Kerjanya sebentar-sebentar aja, kadang sembulan, seminggu, harian. Ya dekat-dekat sini aja, kerja bangunan," kata Hendra.
"Saya sih enggak pilih-pilih sama kerjaan. Daripada anak saya enggak kebeli susu, enggak makan, saya sih kerja apa aja," lanjut dia.
Bapak dua anak itu menyatakan, ia terbuka jika ditawari kerja apa pun, asalkan halal dan tidak melanggar hukum.
Ia menyadari bahwa meski tanpa embel-embel napi pun ia sulit mendapat pekerjaan karena hanya lulusan SD.
Setidaknya, dengan pembersihan nama itu, ia bisa kembali mendapatkan pekerjaan tetap meski kecil-kecilan.
"Cari kerjaan jadi susah. Kalau sudah dibersihkan lagi nama saya, saya kan jadi mudah lagi cari kerjaan," kata Hendra.
Keputusan bebasnya Hendra diambil majelis yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme pada Rabu (20/1/2016) lalu.