Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejak Bebas Tahun Lalu, Hendra "OB" Sulit Dapat Pekerjaan

Kompas.com - 23/01/2016, 09:00 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Berstatus mantan narapidana korupsi membuat Hendra Saputra sulit mendapatkan pekerjaan tetap.

Sejak bebas dari penjara setahun lalu, Hendra belum mendapatkan pekerjaan. Uang sehari-hari yang diperoleh pun hanya berasal dari pekerjaan serabutan.

"Sesudah pulang dari sana (penjara), ya Allah, cobaannya. Sama sekali enggak kerja," ujar Dewi, istri Hendra, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/1/2016) malam.

Dewi mengatakan, selama ini Hendra menghidupi keluarganya dengan berbagai pekerjaan yang tak menentu. Hendra kerap jadi kuli bangunan untuk proyek di sekitar rumahnya.

Pendapatannya hanya Rp 30.000 per hari. Dewi merasa beban ekonomi semakin berat lantaran baru melahirkan anak keduanya.

"Sampai sekarang sudah lahiran, enggak ada kerjaan sama sekali. Ke sana, ke sini, enggak ada yang kasih kerjaan," kata Dewi.

Dewi merasa beruntung masih ada orang-orang terdekat yang membantu keluarga mereka. Bahkan, komunikasi dengan pihak pengacara pun masih terus terjalin hingga kini.

Menurut Dewi, yang terpenting Hendra telah kembali ke rumah dan berkumpul bersama dua anaknya.

Dengan adanya putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Hendra dibebaskan, Dewi berharap suaminya lekas mendapat pekerjaan.

Di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Hendra. Kemudian, jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengajukan banding.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun menolak banding dan menguatkan vonis hakim. Hendra tetap dihukum satu tahun penjara.

Namun, MA berkata lain. Keputusan bebasnya Hendra diambil majelis yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme pada Rabu (20/1/2016) lalu.

Juru bicara MA, Suhadi, mengatakan, majelis menilai Hendra hanya berperan sebagai "boneka" yang dimainkan oleh pelaku utama dalam kasus ini.

"Saya dengar, dia hanya sebagai boneka dari perusahaan yang anaknya menteri. Dia terbukti tanda tangan berkas, tapi hanya digunakan sebagai alat," ujar Suhadi.

Tersangka utama yang dimaksud Suhadi yaitu Riefan Avrian sebagai Dirut PT Imaji Media. Riefan merupakan anak dari mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celcius pada Puncak Haji

Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celcius pada Puncak Haji

Nasional
Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Nasional
KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

Nasional
Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Nasional
Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Nasional
Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Nasional
 Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Nasional
Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite sesuai Penugasan Pemerintah

Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite sesuai Penugasan Pemerintah

Nasional
Menteri KKP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Menteri KKP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Nasional
KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

Nasional
Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Nasional
Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

Nasional
Mahfud Khawatir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Mahfud Khawatir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Nasional
Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Nasional
Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com