Sejak bebas dari penjara setahun lalu, Hendra belum mendapatkan pekerjaan. Uang sehari-hari yang diperoleh pun hanya berasal dari pekerjaan serabutan.
"Sesudah pulang dari sana (penjara), ya Allah, cobaannya. Sama sekali enggak kerja," ujar Dewi, istri Hendra, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/1/2016) malam.
Dewi mengatakan, selama ini Hendra menghidupi keluarganya dengan berbagai pekerjaan yang tak menentu. Hendra kerap jadi kuli bangunan untuk proyek di sekitar rumahnya.
Pendapatannya hanya Rp 30.000 per hari. Dewi merasa beban ekonomi semakin berat lantaran baru melahirkan anak keduanya.
"Sampai sekarang sudah lahiran, enggak ada kerjaan sama sekali. Ke sana, ke sini, enggak ada yang kasih kerjaan," kata Dewi.
Dewi merasa beruntung masih ada orang-orang terdekat yang membantu keluarga mereka. Bahkan, komunikasi dengan pihak pengacara pun masih terus terjalin hingga kini.
Menurut Dewi, yang terpenting Hendra telah kembali ke rumah dan berkumpul bersama dua anaknya.
Dengan adanya putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Hendra dibebaskan, Dewi berharap suaminya lekas mendapat pekerjaan.
Di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Hendra. Kemudian, jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengajukan banding.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun menolak banding dan menguatkan vonis hakim. Hendra tetap dihukum satu tahun penjara.
Namun, MA berkata lain. Keputusan bebasnya Hendra diambil majelis yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme pada Rabu (20/1/2016) lalu.
Juru bicara MA, Suhadi, mengatakan, majelis menilai Hendra hanya berperan sebagai "boneka" yang dimainkan oleh pelaku utama dalam kasus ini.
"Saya dengar, dia hanya sebagai boneka dari perusahaan yang anaknya menteri. Dia terbukti tanda tangan berkas, tapi hanya digunakan sebagai alat," ujar Suhadi.
Tersangka utama yang dimaksud Suhadi yaitu Riefan Avrian sebagai Dirut PT Imaji Media. Riefan merupakan anak dari mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan.