Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Videotron, Anak Syarief Hasan Divonis Enam Tahun Penjara

Kompas.com - 17/12/2014, 12:31 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Direktur Utama PT Rifuel, Riefan Avrian.

Hakim memutuskan, anak mantan Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan itu terbukti memperkaya diri dalam proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2012.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama untuk memperkaya diri dan korporasi," ujar hakim Nani Indrawati saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/12/2014).

Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri. Sebelumnya, Riefan dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Menurut hakim, hal yang memberatkan ialah Riefan dianggap bertindak culas dengan menggunakan Hendra Saputra, office boy di PT Rifuel, yang ditunjuknya menjadi bos PT Imaji Media yang fiktif, demi memenangkan tender proyek videotron. Dalam kasus ini, Hendra telah divonis satu tahun penjara.

"Terdakwa menggunakan pihak lain yang tidak memiliki pendidikan dan pengalaman yang cukup untuk memenuhi niatnya melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa.

Sementara itu, hal yang meringankan Riefan ialah ia belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya sehingga mempermudah proses persidangan. Riefan pun diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 5,392 miliar. Jika Riefan tidak membayarnya dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan, kata hakim, jaksa akan menyita harta bendanya.

"Kalau harta benda yang disita tidak mencukupi kerugian negara yang harus diganti, akan ditambahkan pidana penjara dua tahun," ucap hakim.

Menurut hakim, Riefan terbukti mengikuti proyek videotron dengan sengaja membentuk PT Imaji Media. Riefan lantas membuat surat kuasa dari Hendra selaku Direktur Utama PT Imaji Media, yang isinya memberikan kuasa kepada Riefan untuk melakukan kegiatan keuangan perusahaan, di antaranya menandatangani cek-cek, mengambil buku cek atau bilyet giro rekening, dan permintaan informasi rekening perusahaan.

Sebagai upaya untuk memenangkan tender videotron, Riefan menemui Hasnawi Bachtiar (almarhum) yang ketika itu menjabat Kepala Biro Umum Kementerian Koperasi dan UKM. Hasnawi, yang merupakan anak buah Syarief Hasan, kemudian menghubungi staf rumah tangga pada Kasubbag Sarana dan Prasarana Kemenkop UKM untuk membantu Riefan.

Saat proses lelang dibuka, Riefan mendaftarkan PT Imaji Media dan PT Rifuel. Namun, PT Rifuel gagal dalam lelang tender, sementara PT Imaji dinyatakan sebagai pemenang tender. Dalam pelaksanaannya, Hendra selaku Direktur PT Imaji tidak melakukan pekerjaan yang disyaratkan dalam kontrak proyek. Pelaksanaan pekerjaan justru dilaksanakan oleh Riefan.

Hakim mengatakan, Riefan yang mengambil alih semua pekerjaan PT Imaji Media dalam pengadaan dua unit videotron. Namun, pekerjaan yang dilakukan Riefan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.

Hakim menganggap Riefan memanfaatkan Hendra agar tidak terdeteksi bahwa PT Imaji adalah perusahaan yang direkayasa olehnya. Menurut hakim, secara yuridis penyimpangan oleh PT Imaji Media yang tidak merealisasikan proyek videotron sepenuhnya kesalahan Riefan.

Atas perbuatannya, hakim memutuskan Riefan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com