JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan tersangka Richard Joost Lino, Jumat (22/1/2016). Kali ini, pihak Lino maupun KPK sebagai tergugat akan membacakan kesimpulan masing-masing.
Sebelumnya, kedua pihak sudah menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli untuk membuktikan dalil masing-masing.
Lino menilai penetapan tersangkanya oleh KPK tidak sah. Sebaliknya, KPK merasa memiliki cukup bukti dan sudah sesuai prosedur untuk menjerat mantan Direktur Utama Pelindo II itu.
Pihak Lino mengaku siap membacakan kesimpulan.
"Kami selalu hadir. Jam 10.00 WIB sidang itu dimulai," ujar kuasa hukum Lino, Maqdir Ismail, Rabu pagi.
Sementara pihak KPK belum memberikan konfirmasi soal agenda kali ini.
RJ Lino menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka. Lino dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan QCC tahun 2010.
Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.
Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar.
Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.