Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tepatkah Langkah Pemerintah Merevisi UU Anti-terorisme?

Kompas.com - 22/01/2016, 08:03 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

"Apakah kejadian bom ini tanda masih lemahnya kewenangan lembaga? Atau sesungguhnya implementasi kewenangannya kurang optimal?" ujarnya.

Perlu evaluasi

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Roichatul Aswidah mengatakan, pemerintah seharusnya bisa melakukan evaluasi terhadap instrumen hukum yang sudah ada.

Langkah selanjutnya adalah mengintegrasikan UU anti-terorisme dengan peraturan-peraturan lain.

Dia mencontohkan, rencana pemidanaan seseorang yang terindikasi melakukan ajakan untuk melakukan aksi terorisme bisa saja dijerat dengan pasal-pasal yang ada dalan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kalau soal penindakan atas hasutan untuk melakukan tindakan terorisme dan pernyataan bergabung dengan kelompok radikal, kan kita sudah memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata Roichatul di Jakarta, Kamis (21/1/2016).

(Baca Komnas HAM: Revisi UU Terorisme Perlu Diselaraskan dengan Pasal KUHP)

Ia mengatakan, evaluasi tersebut bisa menjadi pedoman agar nantinya langkah dan kebijakan pemerintah tidak mengarah pada tindakan represif.

Terkait usulan perpanjangan masa penahanan terduga teroris dalam proses pemeriksaan menjadi 30 hari, menurutnya hal itu berpotensi melanggar hak-hak asasi.

"Jika masa penahanan ditambah, risikonya melanggar prinsip-prinsip HAM. Sesuai prinsip HAM, seharusnya masa penahanan itu diperpendek bukan diperpanjang," kata dia.

Pembenahan program deradikalisasi

Di sisi lain, elemen organisasi masyarakat sipil melihat persoalan terorisme justru terjadi karena kelemahan program deradikalisasi.

Dalam perkembangannya, terungkap jika sosok pelaku terorisme Afif alias Sunakim, tersangka dalam aksi teror di kawasan Sarinah, merupakan seorang residivis.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Haris Azhar mengatakan bahwa fakta tersebut menjadi bukti program deradikalisasi yang dijalankan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tidak efektif.

"BNPT melakukan pencegahan dan pembinaan sampai ke dalam penjara juga. Kalau misalnya Afif bisa belajar soal ISIS di dalam penjara, berarti pembinaan (deradikalisasi) yang dilakukan BNPT patut dipertanyakan," kata Haris.

Menurut Haris, pembenahan program deradikalisasi penting dilakukan ketimbang melontarkan wacana revisi undang-undang anti-terorisme.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com