JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengeluarkan fatwa terkait keberadaan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dalam waktu dekat.
Ketua Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Utang Ranuwijaya mengatakan, isi fatwa itu sejalan dengan rekomendasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem).
"Insya Allah sejalan dengan rekomendasi itu," ujar Utang di Kompleks Kejaksaan Agung, Kamis (21/1/2016).
Sebelumnya, Tim Pakem menghasilkan lima keputusan. Intinya, Pakem menganggap Gafatar menyimpang dari ajaran agama pokok, yakni Islam. Pakem pun meminta MUI mengeluarkan fatwa demikian terhadap ormas itu.
Utang menambahkan, MUI telah melakukan investigasi selama empat bulan. Saat ini, investigasi itu hampir selesai. Hasil keputusan Tim Pakem melengkapi hasil investigasi itu. (Baca: Mendagri Minta Eks Pengikut Gafatar Tak Dimusuhi, tetapi Dibina)
Berdasarkan investigasi MUI, kata Utang, Gafatar memang sudah layak dikatakan menyimpang. Ia merujuk berdasarkan satu dari 10 kriteria aliran sesat.
"Gafatar ini menetapkan Ahmad Moshaddeq sebagai mesias. Artinya, dia mengaku ada nabi lain selain Nabi Muhammad. Lalu, embrio Gafatar ini adalah Al Qiyadah Al Islamiyah, gerakan yang sudah dilarang dan gerakan ini mengajarkan tidak perlu beribadah," ujar Utang.
Namun, Utang tidak mau mendahului fatwa. Ia meminta publik bersabar menunggu fatwa MUI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.