Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakem Kejaksaan Minta MUI Keluarkan Fatwa Sesat untuk Gafatar

Kompas.com - 21/01/2016, 15:54 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) di Kejaksaan Agung menghasilkan lima poin kesimpulan terkait keberadaan organisasi masyarakat Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).

Kesimpulan itu menjadi bahan rekomendasi yang disampaikan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Wakil Tim Pakem sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Adi Toegarisman, mengatakan, lima kesimpulan itu merupakan hasil investigasi Tim Pakem pusat dan daerah.

Kesimpulan ini akan dikirim ke MUI untuk diputuskan di sana apa fatwa yang tepat terkait Gafatar.

"Setelah mendapatkan fatwa dari MUI, apakah itu dipastikan ajarannya menyimpang, akan dirumuskan oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama soal kepastian hukumnya," ujar Adi di Kompleks Kejaksaan Agung, Kamis (21/1/2016).

Adi mengatakan, berdasarkan komunikasi Tim Pakem dengan MUI, fatwa dapat dikeluarkan akhir bulan Januari 2016.

Berikut lima rekomendasi tersebut:

1. Gafatar menyatakan dirinya sebagai organisasi masyarakat yang kegiatannya berkedok kegiatan sosial, tetapi dalam kenyataannya telah mengajarkan dan menjalankan ajaran agama yang berindikasi menyimpang dari ajaran agama pokoknya, yaitu agama Islam kepada pengikutnya.

2. Gafatar merupakan metamorfosis Komunitas Millah Abraham yang sebelumnya merupakan metamorfosis Al Qiyadah Al Islamiyah yang telah dilarang dengan Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-116/A/JA/11/2007 tentang Larangan Kegiatan Aliran dan ajaran Al Qiyadah Al Islamiyah di seluruh Indonesia yang didasarkan pada fatwa MUI Nomor 04 Tahun 2007 tentang aliran Al Qiyadah Al Islamiyah.

3. Ajaran Komunitas Millah Abraham juga memercayai Ahmad Moshaddeq adalah Almasih Al'mawud, mesias yang dijanjikan untuk umat penganut ajaran Ibrahim atau Abraham, meliputi Islam dan Kristen, menggantikan Nabi Muhammad SAW.

4. Warga masyarakat diimbau untuk tidak melakukan perbuatan anarkistis dan atau tindakan sewenang-wenang lainnya yang melanggar hukum kepada pengikut Gafatar.

5. Tim Pakem tingkat pusat memohon kepada MUI pusat untuk segera menerbitkan fatwa terkait Gafatar.

Dalam rapat Tim Pakem itu, yang hadir adalah dari unsur Polri, Badan Intelijen Negara, TNI, Majelis Ulama Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com