JAKARTA, KOMPAS.com — Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) di Kejaksaan Agung menghasilkan lima poin kesimpulan terkait keberadaan organisasi masyarakat Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
Kesimpulan itu menjadi bahan rekomendasi yang disampaikan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Wakil Tim Pakem sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Adi Toegarisman, mengatakan, lima kesimpulan itu merupakan hasil investigasi Tim Pakem pusat dan daerah.
Kesimpulan ini akan dikirim ke MUI untuk diputuskan di sana apa fatwa yang tepat terkait Gafatar.
"Setelah mendapatkan fatwa dari MUI, apakah itu dipastikan ajarannya menyimpang, akan dirumuskan oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama soal kepastian hukumnya," ujar Adi di Kompleks Kejaksaan Agung, Kamis (21/1/2016).
Adi mengatakan, berdasarkan komunikasi Tim Pakem dengan MUI, fatwa dapat dikeluarkan akhir bulan Januari 2016.
Berikut lima rekomendasi tersebut:
1. Gafatar menyatakan dirinya sebagai organisasi masyarakat yang kegiatannya berkedok kegiatan sosial, tetapi dalam kenyataannya telah mengajarkan dan menjalankan ajaran agama yang berindikasi menyimpang dari ajaran agama pokoknya, yaitu agama Islam kepada pengikutnya.
2. Gafatar merupakan metamorfosis Komunitas Millah Abraham yang sebelumnya merupakan metamorfosis Al Qiyadah Al Islamiyah yang telah dilarang dengan Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-116/A/JA/11/2007 tentang Larangan Kegiatan Aliran dan ajaran Al Qiyadah Al Islamiyah di seluruh Indonesia yang didasarkan pada fatwa MUI Nomor 04 Tahun 2007 tentang aliran Al Qiyadah Al Islamiyah.
3. Ajaran Komunitas Millah Abraham juga memercayai Ahmad Moshaddeq adalah Almasih Al'mawud, mesias yang dijanjikan untuk umat penganut ajaran Ibrahim atau Abraham, meliputi Islam dan Kristen, menggantikan Nabi Muhammad SAW.
4. Warga masyarakat diimbau untuk tidak melakukan perbuatan anarkistis dan atau tindakan sewenang-wenang lainnya yang melanggar hukum kepada pengikut Gafatar.
5. Tim Pakem tingkat pusat memohon kepada MUI pusat untuk segera menerbitkan fatwa terkait Gafatar.
Dalam rapat Tim Pakem itu, yang hadir adalah dari unsur Polri, Badan Intelijen Negara, TNI, Majelis Ulama Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.