Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pembelaan KPK Terkait Gugatan RJ Lino atas Penghitungan Kerugian Negara

Kompas.com - 19/01/2016, 20:29 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino menyebabkan kerugian negara.

Berdasarkan dokumen jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan Lino, KPK mengacu pada rumusan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi.

Isinya menjelaskan bahwa adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat.

"Dengan demikian, maka timbulnya akibat kerugian keuangan negara tidak perlu nyata terjadi, namun cukup didukung oleh bukti-bukti yang mengarah pada adanya potensi kerugian Negara yang dapat dihitung," demikian kutipan jawaban KPK dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2016).

KPK pun mengutip pendapat sejumlah ahli. Salah satunya pendapat ahli hukum pidana, Romli Atmasasmita.

Romli menyatakan bahwa majelis hakim seharusnya mengartikan unsur ‘dapat merugikan keuangan negara' dalam konteks delik formil.

"Oleh karena itu, kerugian negara secara nyata tidak diperlukan selama didukung oleh bukti-bukti yang mengarah adanya potensi kerugian negara," ucap Romli, sebagaimana dikutip dalam dokumen jawaban KPK.

Dengan demikian, KPK menyimpulkan bahwa timbulnya akibat tindak pidana korupsi berupa kerugian keuangan negara tidak harus nyata-nyata telah terjadi.

Namun, ini cukup dibuktikan dengan adanya potensi terjadinya kerugian keuangan negara yang dalam perkara a quo telah terpenuhi pada saat penyelidikan.

Meski begitu, dalam jawaban atas gugatan Lino, KPK tidak menyebutkan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan.

Untuk menghitung kerugian negara, KPK tidak hanya berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

KPK juga bisa berkoordinasi dengan instansi lain dan bisa membuktikan sendiri dengan mengundang ahli.

Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan potensi kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB).

Ahli tersebut menyatakan bahwa analisis estimasi biaya dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton.

Kemudian, eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu kontrak dari produsen yang sama menunjukkan perbedaan sekurang-kurangnya 3.625.922 dollar AS.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com