Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pembelaan KPK Terkait Gugatan RJ Lino atas Penghitungan Kerugian Negara

Kompas.com - 19/01/2016, 20:29 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino menyebabkan kerugian negara.

Berdasarkan dokumen jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan Lino, KPK mengacu pada rumusan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi.

Isinya menjelaskan bahwa adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat.

"Dengan demikian, maka timbulnya akibat kerugian keuangan negara tidak perlu nyata terjadi, namun cukup didukung oleh bukti-bukti yang mengarah pada adanya potensi kerugian Negara yang dapat dihitung," demikian kutipan jawaban KPK dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2016).

KPK pun mengutip pendapat sejumlah ahli. Salah satunya pendapat ahli hukum pidana, Romli Atmasasmita.

Romli menyatakan bahwa majelis hakim seharusnya mengartikan unsur ‘dapat merugikan keuangan negara' dalam konteks delik formil.

"Oleh karena itu, kerugian negara secara nyata tidak diperlukan selama didukung oleh bukti-bukti yang mengarah adanya potensi kerugian negara," ucap Romli, sebagaimana dikutip dalam dokumen jawaban KPK.

Dengan demikian, KPK menyimpulkan bahwa timbulnya akibat tindak pidana korupsi berupa kerugian keuangan negara tidak harus nyata-nyata telah terjadi.

Namun, ini cukup dibuktikan dengan adanya potensi terjadinya kerugian keuangan negara yang dalam perkara a quo telah terpenuhi pada saat penyelidikan.

Meski begitu, dalam jawaban atas gugatan Lino, KPK tidak menyebutkan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan.

Untuk menghitung kerugian negara, KPK tidak hanya berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

KPK juga bisa berkoordinasi dengan instansi lain dan bisa membuktikan sendiri dengan mengundang ahli.

Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan potensi kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB).

Ahli tersebut menyatakan bahwa analisis estimasi biaya dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton.

Kemudian, eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu kontrak dari produsen yang sama menunjukkan perbedaan sekurang-kurangnya 3.625.922 dollar AS.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com