Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Tolak jika Revisi UU Anti-terorisme untuk Aksi Represif

Kompas.com - 19/01/2016, 17:45 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung jika revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme direvisi untuk memperkuat pencegahan.

Namun, bila revisi itu tenyata digunakan aparat untuk bertindak represif terhadap orang yang baru diduga teroris, MUI tegas menolak.

"Saya kira sepanjang Undang-Undang Terorisme itu lebih pada arahnya pada pencegahan atau antisipasi, saya kira setuju. Tetapi, kalau pada tindakan yang baru terduga kemudian sudah ditembak, tentu kita tidak setuju," ujar Ketua MUI KH Ma'ruf Amin di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (19/1/2016).

Menurut dia, langkah paling efisien untuk menangkal paham radikal adalah dengan melakukan aksi kontra-radikalisme. Namun, itu bukan dengan cara represif, melainkan dengan pendekatan agamais dan dialog. (Baca: Kapolri Minta UU Terorisme Direvisi)

Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla menekankan pentingnya efektivitas penanganan terorisme ketimbang merevisi UU Anti-terorisme.

Menurut Kalla, Indonesia sudah memiliki UU Anti-terorisme yang memadai. Karena itu, perlu pelaksanaan UU secara sinergis oleh para penegak hukum. (Baca: Menhan Setuju Revisi UU Terorisme, asalkan...)

"Sebenarnya, yang paling penting itu untuk efektivitasnya, jaringan bahwa intelijen itu penting. Tetapi, bahwa semua sudah ada hukumnya tinggal bagaimana pelaksanaan (sehingga berjalan) efektif saja," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (18/1/2016).

Pemerintah ingin UU Anti-terorisme direvisi. Wacana itu muncul setelah melihat serangan teror di kawasan Sarinah, Thamrin, Jakarta. (Baca: Akom: DPR Setuju UU Terorisme Direvisi atau Jokowi Terbitkan Perppu)

Hari ini, Presiden Joko Widodo bertemu para pimpinan lembaga tinggi negara di Istana. Ada enam isu yang dibahas. Salah satunya ialah soal wacana revisi UU Anti-terorisme.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com