JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/1/2016).
Dalam sidang yang digelar secara terbuka dan dipimpin hakim tunggal Udjiati itu, pemohon, dalam hal ini kuasa hukum Lino, membacakan dasar gugatan praperadilan.
Poin utama dasar gugatan itu adalah terkait penetapan tersangka yang dianggap tidak sah secara hukum. Pemohon menganggap Lino tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka atas perkara yang menjeratnya.
"Penyelidik yang melakukan penyelidikan bukan penyelidik yang diangkat menurut hukum. Penyelidikan yang dilakukan pun tidak sah," ujar salah seorang kuasa hukum Lino, Maqdir Ismail di PN Jakarta Selatan, Senin.
Selain itu, KPK belum memegang hasil audit kerugian negara dalam proyek pengadaan 3 unit quay container crane (QCC) oleh lembaga audit.
Sementara pihak Lino menganggap sebuah perkara korupsi harus didahului oleh perkiraan kerugian negara.
"Apalagi, hasil pemeriksaan BPK, tidak ada keterangan kerugian ekonomi negara terkait pengadaan QCC," ujar dia.
Penetapan Lino sebagai tersangka dianggap tidak sah juga karena penyelidik perkara itu bukan penyelidik seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Terakhir, Lino mengklaim pengadaan QCC tahun 2010 sudah sesuai prosedur, baik aturan internal ataupun aturan hukum.
RJ Lino menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka. Lino dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan QCC tahun 2010.
Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II. Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung.
Proyek pengadaan QCC ini bernilai sekitar Rp 100 miliar.
Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Sidang praperadilan perdana sempat digelar 11 Januari 2016 lalu. Namun, lantaran pihak termohon (KPK) tidak hadir, sidang ditunda pada hari ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.